Polda DIY Tangkap 7 Tersangka, Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektar

share on:
Tim Ditresnarkoba Polda DIY pengungkap peredaran gelap 2 ton ganja lintas provinsi || YP-Handoko

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional Aceh-Medan-Bandung-Bogor–Yogyakarta, serta menangkap 7 tersangkanya. Satu diantara tersangka kategori masih di bawah umur

Ketujuh tersangka tersebut RD (24) warga Medan, DD (18) warga Depok, BM (19) warga Deli Serdang, MA (51) warga Ciwidey, AS (38) warga Bogor, JU (34) warga Deli Serdang, dan AGM (17) warga Gayo Lues.

Selain itu juga mengamankan barang bukti ganja seberat 82 kg dari tangan tersangka dan 2 ton lagi di ladang seluas 2 Ha di kabupaten Gayo Lues, Aceh yang telah dimusnahkan.

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar ganja kali ini yang terbesar dalam kurun 10 tahun terakhir. Ganja tersebut dipanen dari ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Selama ini ditanami 20.000 pohon ganja

“Ini kasus narkoba yang berskala nasional. Pengungkapan dari hulu sampai ke hilir sejumlah, barang bukti 2 ton lebih. Jadi kalau kita lihat data selama 10 tahun terakhir ini terbesar yang dilakukan oleh Polda DIY,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Selasa (8/2/2022)

Untuk lahan ganja di Taman Nasional Gunung Leusur itu dikelola AGM, kini dimusnahkan oleh tim yang bertugas dalam penyelidikan dengan cara dibakar.

“Di sana dihitung ada 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter. Kemudian dilakukan penyitaan, pemusnahan dan penyisihan barang bukti, yang telah disetujui oleh warga setempat,” Ungkapnya.

Kapolda menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif para tersangka yang kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Handoko)

 


share on: