Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Polda DIY melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah Kasultanan yang dilakukan di Gedhong Koco, Bangsal Kesatriyan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Rabu (8/6/2022).
Pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dihadiri oleh GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, sedangkan pihak Kepolisian dihadiri Kapolda DIY Irjen (Pol) Asep Suhendar beserta Pejabat Utama Polda DIY.
Kapolda DIY Irjen (Pol) Asep Suhendar menjelaskan kegiatan ini
merupakan tindak lanjut telah ditandatangani kesepakatan bersama kedua pihak yakni GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Irjen (Pol) Asep Suhendar selaku Kapolda DIY, Kamis (2/6/2022).
"Kesepakatan bersama bertujuan untuk terwujudnya sinergitas dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Polri, serta pelayanan kepada masyarakat, berupa pemanfaatan tanah untuk digunakan dan didirikan bangunan untuk menunjang tugas pokok Polri," kata Asep dalam keterangan tertulisnya.
Kapolda DIY melanjutkan, kesepakatan bersama tersebut dibuat sebagai bentuk perwujudan sinergitas kemitraan dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan Polri khususnya Polda DIY untuk meningkatkan kinerja satuan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda DIY. Lahan dan asrama Polri yang ada di Polda DIY sebagian besar adalah tanah milik Kasultanan, Pakualaman dan tanah desa.
“Tanah tersebut jika dirinci ada 34 persil tanah Sultan Ground, 1 persil tanah Pakualaman Ground, 56 persil tanah desa serta 2 persil tanah sultan ground yang sedang dalam proses pengajuan kekancingan ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang akan digunakan untuk membangun mako Batalyon C Satbrimob Polda DIY,” pungkas Kapolda
Dalam kesempatan ini, pihaknya, tutur Kapolda DIY mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang telah berkenan memberikan pinjaman tanah yang sangat membantu dan mendukung dalam pelaksanaan tugas Polri. (*/Opo)
