Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan pengawasan dan penertiban bersama usaha pertambangan dengan Tim Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral (BP3ESDM) DIY, Selasa (30/8/2022).
Tim terpadu pengawasan dan pengendalian tambang dipimpin langsung oleh Kepala BP3ESDM DIY Wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Gunungkidul Yustina Ika Kurniawati ST MT di damping AKBP Rianto mewakili Ditreskrimsus Polda DIY. Kegiatan yang dilakukan meliputi razia dan penertiban tambang yang tidak berizin ataupun tambang yang sudah habis masa izin.
Di lapangan, tim menemukan sejumlah alat berat yang sudah tidak difungsikan, selanjutnya tim mendata dan memperingatkan kepada pemilik agar segera mengurus surat perpanjangan perizinan dan untuk menghentikan operasional alat-alat sebelum perizinan diterbitkan.
Kepala BP3ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Gunungkidul, Yustina Ika Kurniawati mengatakan bahwa tim melakukan pembinaan dan pengawasan untuk usaha pertambangan bersama tim terpadu pengawasan dan pengendalian tambang BP3ESDM DIY dan Ditreskrimsus Polda DIY dengan menyasar di luar wilayah pertambangan.
“Dengan tujuan utamanya pada dua lokasi, kegiatan utamanya pada lokasi perumahan kemudian ada pengeprasan bukit, harusnya mengantongi ijin usaha pertambangan untuk penjualan tetapi hari ini kita dapatkan di dua lokasi memang sudah tidak ada kegiatan,” jelas Yustina. Pihaknya berharap, agar pemegang izin segera melakukan pengurusan izin dan segera mengeluarkan alat berat dari lokasi.
Ditreskrimsus Polda DIY melalui AKBP Rianto menambahkan, kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap pertambangan yang ada di Wilayah Yogyakarta yang dilaksanakan gabungan dengan instansi terkait bertujuan untuk mendorong, mengawal terhadap usaha pertambangan yang izinnya mati untuk segera diperbarui.
“Mengingat sekarang sudah didelegasikan ke wilayah yang dulunya milik dari pemerintah pusat per tanggal 8 Agustus kemarin sudah di delegasikan ke wilayah. Oleh karenanya, kita melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan supaya pengusaha tambang yang izinnya mati segera melakukan perpanjangan izin,” ujarnya. (*/Opo)
