Yogyapos.com (BANTUL) - Pengadilan Negeri (PN) Bantul Ymelakukan sita ekskusi sebidang tanah berstatus Hak Pakai Nomor 0017 513 Kelas II seluas 4334 M2, di Bulak Jogonalan, Desa Tirtonirmolo Kasihan Bantul, yang disengketakan antara Pemerintah Desa Tritonirmlo (penggugat) dengan pemakainya Ny Katrin Kandirina (tergugat), Kamis (19/2/2020).
Sita ekskusi tanah kas desa ini dilakukan oleh Panitera PN Bantul Rudi Safari SH MH dengan pengamanan oleh para petugas dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Sebelum sita ekskusi berlangsung, diadakan koordinasi di Kantor Desa Tirtonirmolo, disaksikan oleh para Kepala Desa setempay dan Camat Kasihan.
Rudi Sadari mengatakan, sita ekskusi (bukan ekskusi) sebagai salah satu proses untuk ekeskusi atas perkara perdata Nomor 5/PDT.EKS/2019/PN Btl jo Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Btl yang telah diputus hakim dan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Kami melakukan sita eksekusi lebih dulu, dan nantinya berlanjut ke eksekusi,” katanya.
Sita eksekusi buntut dari sengketa tanah yang telah disidangkan dan dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa Tirto Nirmolo. Sementara pihak tergugagat hingga kini masih melakukan perlawanan secara hukum.
Selama bertahun-tahun tanah obyek sengketa itu ditempati dan digunakan oleh tergugat untuk usaha pembuatan mebel dan bahan bangunan.
“Jika tergugat nantinya tidak menyerahkan tanah dimaksud, maka dalam waktu dekat Pengadilan akan mengekskusi tanah tersebut,” tegas Rudi
Sementara itu salah satu anggota keluarga tergugat, Velisa ketika dikonformasi oleh sejumlah awak media di lokasi, enggan memberikan keterangan. (Supardi)
