PKPA Peradi Wates Diikuti 25 Peserta, Detkri Ingatkan Pentingnya UU dan Kode Etik Advokat

share on:
Peserta PKPA Peradi Wates, di UJB Jalan Timoho 1 Yogya || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Wates dibawah kepemimpinan Detkri badiron SH MH kian menunjukkan kemajuan. Sejumlah program yang digulirkan, satu persatu direalisasi, terutama menyangkut keanggotaan.

Dalam konteks keanggotaan itulah, diberlangsungkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diikuti 25 peserta yang diniscayakan akan menjadi anggota baru.

BACA JUGA: Kejutan! Bekas Walkot Yogya Haryadi Suyuti Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

“Kali ini kami menyelenggarakan PKPA bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta. Alhamdulillah dapat menjaring 25 peserta alumnus berbagai universitas,” ujar Ketua Peradi Wates, Detkri Badiron SH MH MKn kepada yogyapos.com, di sela memantau jalannya PKPA, di FH UJB, jalan Timoho 1 Yogya, Selasa (28/2/2023).

PKPA yang dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr Salih Mangara Sitompul SH MH ini akan berlangsung dua pekan. Dihadiri oleh antara lain Ketua PKPA FH UJB Siswoto SH MH, Dekan FH UJB Dr Sudiyana SH MH. Menghadirkan pemateri Praktisi Hukum dan Akademisi.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr Salih Mangara Sitompul SH MH (pegang mix) memberikan sambutan pembukaan PKPA Peradi Wates

Sementara itu, Salih Mangara mengungkapkan PKPA merupakan suatu keharusan bagi semua DPC Peradi dibawah kepemimpinan DPP Dr Otto Hasibuan bagi semua calon advokat. Sebab kegiatan tersebut merupakan sumber ilmu teori dan praktik agar kelak para peserta siap menjalankan profesi advokat.

BACA JUGA: JCW Mengapresiasi Hakim yang Memvonis Penjara 7 Tahun Eks Walikota Yogya

“Karena itulah dari DPP Peradi mengimbau semua peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan PKPA secara serius. Sehingga nanti dapat mengerjakan soal-soal ujian yang menjadi persyaratan berikutnya,” tandasnya.

Menyambung hal tersebut, Detkri juga mengingatkan PKPA sama dengan pendidikan profesi lain dan Advokat merupakan unsur catur wangsa penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lain. Materi PKPA sebagai salah satu modal profesi. Selain teori dan praktik keadvokatan, juga diberikan pemahaman tentang UU dan Kode Etik Profesi.

“UU dan Kode Etik Profesi ini sangat penting. Keduanya harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan melekat ketikan menjalankan kerja profesi,” pungkasnya. (Met)


share on: