PKHPKP Yogyakarta Dukung Kejati Ungkap Tuntas Penyeleweangan Tanah Kas Desa

share on:
Advokat Chrisna Harimurti SH (tengah) didampingi R Wahyu Pratomo SH dan Beni Krisdianto SH saat memberikan keteraangan pers, Selasa (11/7/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Persoalan konflik pertanahan, khususnya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah DIY telah menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali para advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan Konstruksi dan Properti (PKHPKP) Yogyakarta.

Advokat Chrisna Harimurti SH selaku Ketua PKHPKP menyatakan mendukung secara penuh pemberantasan dugaan tindak pidana terkait dengan Pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mendukung setiap upaya pemberantasan penyalahgunaan TKD. Ini masuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), modusnya luar biasa sitemik melibatkan oknum aparatur pemerintahan. Korbannya menimpa masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara,” tegas Chrisna didampingi Wakil Sekjen Beni Krisdianto SH dan Bendahara R Wahyu Pratomo SH dalam konferensi pers, di Filosofi Kopi, Sleman, Selasa (11/7/2023).

Chrisna mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang kini tengah ber gulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, melibatkan salah satu lurah. Dalam konteks ini penegakan yang dilakukan oleh Kejati DIY diharapkan dapat menjadi pilot project bagi pemberantasan yang menyangkut adanya permasalahan pertanahan.

Pemanfaatan TKD yang diduga berpotensi merugikan negara ini dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan tidak berhenti disini, namun bila ada dugaan-dugaan dengan modus dan operandi yang berbeda perlu dikembangkan.

Masyarakat tentu berharap agar kasus-kasus pertanahan yang berpotensi dilakukan oleh oknum serta ada dugaan mafia tanah diproses sampai tuntas. “Kami yakin Kejaksaan Tinggi DIY tetap profesional dan tetap menjalankan dasar penyidikan maupun penuntutan secara maksimal. Kami memberikan apresiasi serta memberikan serta kiranya dapat mewujudkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Terkait hal ini pula Chrisna mengungkapkan, sekarang sangat mendesak dibentuk Pengdilan Khusus (adhoc) masalah pertanahan. Keberadaan Pengadilan Khusus yang tugas pokok dan fungsinya memeriksa mengadili dan memutus terkait substansi perkara pertanahan telah lama digagas dan diperlukan eksistenasinya oleh Komisi Pembaruan Agraria (KPA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Akademisi serta praktisi di bidang hukum.

Demikian juga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Draf RUU tentang Pertanahan (Draf RUU) Pertanahan dalam Pasal 59-94, serta Draf RUU tentang Hak Milik pada Pasal 160 ayat (2) huruf b disebutkan disana, bahwa penyelesaian sengketa pertanahan selain mengenai kepemilikan 3 tanah, kebenaran data fisik, yuridis atau administratif diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sengketa selain sebagaimana tersebut dapat diselesaikan melalui badan khusus yang dibentuk dengan Undang-undang.

Urgensi dari Pengadilan Khusus Pertanahan dengan Hakim Adhoc, diantaranya kasus-kasus pertanahan yang telah diputus pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri) masih terdapat putusan yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dankeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang berlarut-larut tidak kunjung selesai dan menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan. 

“Pembahasan substansi pengadilan khusus dalam beberapa diskusi hukum dengan pemateri dari akademisi, praktisi dan pegiat hukum sebagai salah satunya persoalan pertanahan, maka sangat urgen adanya peraturan yang mengatur mengenai kekhususan Peradilan Pertanahan, untuk menghindari permasalahan ketidak-sinkronan misal putusan antara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata dan Pidana,” paparnya.

Chrisna membeberkan, tercatat sebanyak 31.228 kasus sampai dengan tahun 2020, dimana 0,042 % dari jumlah tanah yang sudah bersertifikat (Dirjend VII Kementerian ATR/BPN, 2020), selain dari beberapa hal tersebut di atas, banyak perkara yang masuk ke pengadilan berdasarkan data sebanyak 18.835 kasus (60%) dengan tingkat penyelesaian sebanyak Selesai 1.287 (6,83%), Proses 17.548 (93,17%).

Mengapa sengketa pertanahan lebih baik diselesaikan dalam peradilan khusus adhoc. Menurutnya, urusan pertanahan memang spesifik terkait aspek hukumnya, namun juga aspek sosiologis (masyarakat) itu sendiri. Permasalahan pertanahan terdapat berbagai aspek yang perlu dipersiapkan terkait dengan disiplin ilmu yang lebih atau mempunyai kualifikasi dalam bidang pertanahan. Bahkan sengketa pertanahan dari hari kehari selalu bertambah dan meningkat. Tahun 2015-2022 berdasarkan Sumber data dari Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP): 2020, terdapat 1.504 aduan kasus pertanahan, dengan rincian 271 (PTPN), 36 (TNI-POLRI), 426 (Perkebunan Swasta), 500 (Kehutanan), 62 (Insfrasruktur), 24 (Tanah Transmigrasi) dan 185 (kasus privat/perorangan, tambang, tata ruang, perairan, tanah ulayat-Masyarakat Hukum Adat, dan lainnya).

Adapun konflik agraria tertinggi terjadi pada sektor perkebunan yaitu sebanyak 122 kasus. “Jumlah ini naik 28 persen dibandingkan pada 2019 yaitu 5 sebanyak 87 kasus,” ujar Chrisna mengutip Dewi dalam acara diskusi virtual peluncuran laporan kasus konflik agraria 2020 di Jakarta, Rabu (Ardiansyah Fadli, kompas.com: ‘Sepanjang 2020 Konflik Agraria 241 Kasus, Tertinggi Sektor Perkebunan’, https://kmp.im/plus6. 06/01/2021).

Status kepemilikin tanah menjadi dasar konstitusi kita yang sangat besar baik dari aspek hukum maupun aspek religius. Sumber daya agraria dan tata ruang dapat diperluas dalam sengketa pertanahan; Dalam hal ini, sengketa pertanahan dapat diusulkan didalam badan peradilan dibawah mahkamah agung disetiap Pengadilan Negeri, namun mempunyai kekhususan atau kanalisasi tersendiri yang lebih spesifik.

Sengketa pertanahan yang diselesaikan dengan hakim adhoc agar dapat menghindari tumpang tindih putusan baik putusan perdata dan pidana maupun tata usaha negara. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Saran atau gagasan tentang Peradilan Pertanahan dengan Hakim Adhoc merupakan hasil temuan hukum antara akademisi dengan praktisi, khususnya paraakademisi dari STPN dan Praktisi PKHPKP. Dalam hal ini, kami mengusulkan untuk menyelenggarakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) antara PKHPKP dengan STPN yang sekiranya mendaptkan restu dan dukungan dari Kementrian Agraria.

Acuan pembentukan Pengadilan Khusus tersebut yaitu Pasal 25 ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 (2). Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dari Undang Undang tentang Kekuasaan kehakiman menyebutkan, bahwa “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sementara itu terkait penyalahgunaan TKD di DIY, Chrisna menyatakan telah membuka Posko Pengaduan bagi para korban. Hingga kini sudah banyak korban yang melakukan konsultasi.

“Banyak yang sudah konsultasi. Segera akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Met)

 


share on: