Pj Bupati Sorong Diringkus KPK, Diduga Suap Tim Pemeriksa BPK

share on:
Pengumuman tersangka suap Pj Bupati Sorong || YP-Tangkapan layar

Yogyapos.com (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah lembaga yang steril dari suap. Hal ini setidaknya dapat ditengarai menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa BPK Papua Barat.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM Pj Bupati Sorong,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Caleg PDIP Sleman Dr Iwan Setyawan SH MH Persembahkan 'Istana Banteng' di Karanglo

Para pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap di antaranya Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara tersangka penerima suap antara lain Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Untuk kebutuhan penyidikan, Firli menambahkan para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung 14 November hingga 4 Desember 2023.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan TKD, Lurah Candibinangun Masih Betrstatus Saksi

Atas perbuatannya, tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital

Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/Met)

 


share on: