Petugas BNNP Sita 1 Kilogram Sabu dari Oknum Mahasiswa

share on:
Tersangka MI (Tshirt Levis) ditahan di BNNP DIY || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Kamis (13/2) malam berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram dari tangan tersangka MI, oknum mahasiswa asal Aceh. Untuk mengecoh petugas, pelaku menaruh sabu dalam kardus makanan ringan.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Wayan Sugiri kepada wartawan, Jumat (14/2) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga jika disinyalir ada transaksi narkoba di wilayah Depok Selamn. “Petugas pun mengecek di lapangan dan menyanggong lokasi yang dijadikan tempat transaksi. Benar saja, MI keluar dari sebuah apartemen dan menenteng kardus makanan ringan. Kami pun segera meringkusnya di basement apartemen. Gerak-gerik tersangka MI sudah kami pantau selama seminggu,” ujar Brigjen Wayan Sugiri dalam jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Jl Brigjen Katamso Yogyakarta.

Lanjut Brigjen Wayan, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Sumatera. Pihaknya masih mendalami sumber dan jalur pengiriman hingga bisa sampai ke Yogyakarta. “Dari asal pelaku yang dari Aceh, apakah memang sengaja datang ke Yogya untuk mengantar pesanan sabu? Itu masih kami dalami dan pelajari. Status tersangka adalah kurir alias pengantar barang dengan upah Rp 15 juta,” imbuhnya.

Pihak BNNP DIY menjerat tersangka MI dengan Pasal 14 ayat 2 UU No.23 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  (Dol)

 

 


share on: