Yogyapos.com (SLEMAN) – Nasib 10 juta Petani tebu sangat memperihatinkan mengalami penurunan dalam memasarkan hasil panen dan terancam bangkrut, seiring beredarnya gula rafinasi yang dijual untuk umum di pasaran. Padahal sesuai aturan, gula rafinasi yang harganya lebih murah dari gula tebu hasil petani tebu rakyat itu tidak boleh dijual bebas.
“Saesuai Permedag Nomor 1 Tahun 2019, gula rafinasi hasil impot itu untuk mencukupi industri makanan dan minuman. Tidak boleh dijual bebas atau untuk umum. Tapi kami menemukan fakta gula rafinasi ini beredar dan dijual bebas di pasar-pasar tradisional. Ini jelas suatu pelanggaran yang tentu saja harus ditindak,” ujar Pengurus DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sunardi Edy Sukamto, di Sleman, Sabtu (27/7/2019).
Tim Investigasi DPP APTRI menyebutkan telah memperoleh fakta peredaran bebas gula kristal rafinasi itu di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan DIY, antara lain di pasar tradisional Magelang dan Cebongan Sleman. Ujudnya berupa gula rasfina kemasan 50 kg, 1 kg dan 0,5 kg.
“Padahal di kemasan tersebut tertulis Gula Kristal Rafinasi dan Gula untuk Konsumsi Industri. Tapi kenapa dijual bebas? Atas temuan ini kami sudah melaporkannya ke Polres Magelang, dan dijanjikan akan ditindaklanjuti,” geram Sunardi didampingi anggota pengurus lain, Agus Santoso.
Diakui, gula rafinasi di pasar-pasar tradisional harganya lebih murah yakni Rp 10 ribu. Sedangkan gula biasa hasil petani tebu Rp 11 ribu. Dengan adanya fakta peredaran bebas gula rasfina, maka konsumsi gula biasa anjlok dan merugikan petani tebu. Selain itu juga melanggar regulasi pemerintah. “Dengan kata lain Permendag Nomor 1 Tahun 2019 seperti macan kertas saja jika tanpa itikad baik dan kepedulian dari pemerintah itu sendiri untuk melakukan penindakan sampai ke pengadilan,” tegas Sunardi.
Sunardi menjelaskan, secara umum kebutuhan gula rakyat untuk dikonsumsi secara langsung sebanyan 2,5-2,7 juta ton per tahun. Sedangkan produksinya hanya 2,1 juta ton per tahun, atau kurang 400 ton untuk mencukupinya. “Rasionya, kalau kurang mencukupi, tentu saja gula jualan petani itu laku. Tapi ini tidak laku, karena ternyata ada rembesan penjualan gula rasfina secara umum di pasar-pasar tradisional,” tukasnya.
DPP APTRI menyatakan, persoalan jumlah impor raw sugar sebagai bahan baku gula kristal putih rafinasi ( GKR) ini berlebih atau tidak adalah kewenangan dan tanggung jawab menteri terkait perdagangan dan perindustrian bagaimana sumber data kebutuhan gula nasional neraca gulanya. Namun kenakalan pihak distribusi gula tersebut selalu mengulang dan mengulang jika ada operasi disembunyikan jika tidak maka akan jalan terus.
“Siapa yang bertanggung jawab dan sampai kapan ini bisa tertib. Siapa yang menjamin kedisiplinan mereka tentu saja pemerintah sendiri. Jangan sampai ada ‘permainan’ yang merugikan petani,” tegas Sunardi yang berharap para pihak berkompeten untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum.
Sebab, tandas Sunardi, para petani anggota APTRI yang berjumlah 10 juta selama ini sudah kesulitan di sisi on farm. Sedangkan di sisi lain penjualan hasil panen lebih menyakitkan lagi. Bagaimana tidak? Logika gula produksi nasional sudah jelas-jelas kurang banyak dan jauh dari swasembada. “Namun jual susah dan harga sangat rendah 4 tahun terakhir petani dan staekholder pergulaan sangat dirugikan dan terancam bangkrut masal,” pungkasnya. (Met/Ded)
