Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan menggelar workshop penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Prima SR jalan Magelang, Kamis (24/8/2023).
“Kita sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA katagori utama. Dan untuk bisa mandapatkan KLA salah satunya indikator ada Raperda KTR,” ungkap Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Kustini menyambut baik serta mengapresiasi diadakan workshop ini. Karena Perda KTR sangat diperlukan Kabupaten Sleman salah satunya guna menekan perokok muda. Hal ini pula sebagai upaya Kabupaten Sleman mendukung Kabupaten layak anak. Perda ini diharapkan bisa rampung tahun 2023. Disamping itu dapat meningkatkan derajat masyarakat. Dengan begitu, dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Sleman.
“Ini bukan melarang merokok, namun merokoklah pada tempat yang ditentukan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr Cahya Purnama MKes menjelaskan, menurut Badan Statistik Kabupaten Sleman tahun 2022 yang menyajikan perilaku perokok di usia 15 tahun keatas berjumlah 22.854. Disisi lain berbagai studi menunjukan bahwa pelahar yang melakukan perilaku perokok disebabkan dapat dipengaruhi di lingkungan yang perokok, dalam hal ini keluarga. Mayoritas remaja perokok memiliki keluarga perokok sebesar 68, 79 persen.
“Sehingga perlu pengaturan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Cahya.
Untuk itu lanjut Cahya, Bidang kesehatan melalui bidang Kesehatan Masyarakat, mengadakan workshop KTR dengan tujuan tersusunya data dukung pengaturan dokomen Draf Pengaturan Daerah KTR Kabupaten Sleman selama 2 hsri yakni Rabu dan Kamis 24 Agustus 2023. Kegiatan ini dhadiri dari 30 orang dari lintas sektor dan lintas program Kesehatan dan Tim Pelaksana Perancang Derah Kawasan Tanpa Rokok, berdassrkan Peraturan Bupati No.15.5/Kep.KDH/A/2023. (*/Agn)
