Perlu Kajian Lanjut Ganja Sebagai Obat

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu mengkaji dan meneliti sejauh mana efektivitas ganja sebagai obat, dan bagaimana pengawasan penggunaannya.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) DIY Prof Mahfud Sholihin menyatakan, manfaatan ganja untuk medis sangat perlu untuk dikaji lagi, kata dia di  Studio Kutunggu di Pojok Ngasem, Senin, 25 Juli 2022.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-uwm-mewisuda-162-sarjana-di-kampus-terpadu-8055

Dia menyampaikan pandangannya di studio podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam dialog ekseklusif dengan host Puji Qomariyah SSos MSi, dan tayang di kanal Youtube “Kutunggu di Pojok Ngasem “ dengan titel “Ada Apa Dengan Ganja?. 

Menurut dia, dari perspektif agama bias dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashidsyariah salah satunya adalah menjaga jiwa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.

“Segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya serta harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat,” terang dia.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-persentase-doktor-uwm-lebih-tinggi-secara-nasional-5863

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi yang terpaksa substansi yang sebelumnya haram hukumnya dapat menjadi halal. Ia juga menjelaskan bahwa menurut beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang, dapat menjadi halal.

Prof Mahfud juga menegaskan bahwa apabila kedepannya legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia, perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme-mekanisme yang menyertai seperti pengawasan dan penegakan hukumya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-fisipol-uwm-lepas-sarjana-ilmu-politik-baru-7915

Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di Indonesia Ganja termasuk Narkotika Golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan. Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan legalisai ganja untuk medis sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 telah mengubah kedudukan ganja dari schedule  IV  keschedule  I. Perubahan ini menunjukkan bahwa telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah. (Mkb)


share on: