Perkuat Sinergitas, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Disnakertrans Kulonprogo

share on:
Prosesi penandatanganan MoU BPJS Kesehatan Sleman dengan Disnakertrans Kulonprogo || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) - BPJS Kesehatan Cabang Sleman melaksanakan penandatanganan Rencana Kerja Tahun 2024 tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Kepatuhan Hukum dalam Penyelenggaraan Program JKN bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Rabu (3/4/2024).

Langkah ini sebagai upaya perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: BNNP Lakukan Tes Urine Sopir Angkutan Umum, Ini Hasilnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman menyampaikan, sinergi dan kerjasama ini dilakukan guna mempererat hubungan dan komunikasi yang baik dalam melaksanakan perluasan cakupan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Kulonprogo. 

“Penegakan regulasi terutama jaminan kesehatan untuk pekerja menjadi dasar bagi pemberi kerja dalam hal kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA: Disangka Gelapkan Sertifikat Warga, Oknum Pamong Caturharjo Ditahan

Dijelaskan, di lapangan masih ditemukan dinamika dan perlu kita lakukan sosialisasi ke perusahaan atau manajemen, seperti halnya masih banyak pekerja yang belum didaftarkan jaminan kesehatannya, sehingga masih ada pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau sebelumnya dari segmen mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan status tidak aktif kepesertaannya. 

“Hal tersebut menjadi tugas kita bersama untuk terus mengingatkan badan usaha akan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal jaminan kesehatannya,” ucap Irfan.

BACA JUGA: Awas! Potensi Penjualan BBM Secara Curang di Musim Mudik Lebaran

Irfan menyampaikan apresiasi atas peran serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mendukung pelaksanaan program JKN di Kabupaten Kulon Progo. Kerjasama yang dijalin kembali ini dapat memperkuat komunikasi dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, mengingat pentingnya bagi setiap warga untuk memiliki jaminan kesehatan.

“Komitmen menjamin pekerja mendapatkan jaminan kesehatan program JKN dan sekaligus berupaya dalam peningkatan capaian kepesertaan menjadi hal yang terus diupayakan bersama,” katanya.

BACA JUGA: Pelantikan Sejumlah Pejabat di Sleman Dibatalkan, Kenapa?

BPJS Kesehatan Cabang Sleman terus menjaga komitmen dengan pemerintah daerah setempat dan Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo agar dapat terus menegakkan kepatuhan kepada badan usaha, ini juga merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan capaian kepesertaan.

Lalu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Jazil Ambar Wasan menyampaikan bahwa saat ini kondisi capaian kepesertaan telah meningkat, mencapai 98,62 persen, ini berkat kerjasama seluruh pemangku kepentingan dan hubungan komunikasi yang terjalin intensif bersama BPJS Kesehatan Cabang Sleman. 

BACA JUGA: Rekayasa Lalin di Malioboro Selama Lebaran 2024, Ini yang Patut Diketahui Masyarakat

“Terdapat hal yang masih perlu diperhatikan kembali yaitu mendapatkan potensi peserta yang belum terdaftar ataupun kepesertaan non aktif. Dengan adanya potensi data non aktif tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo mendukung dan terus berupaya bersama dalam meningkatkan keaktifan peserta JKN,” kata Jazil.

Diungkapkan, Pemkab siap mendukung pelaksanaan program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Kami siap mendukung dan mendorong perusahaan dalam keikutsertaannya menjadi peserta JKN, terutama peralihan segmen dari PBI ke PPU Badan Usaha (PPU-BU). Beberapa kemungkinan lainnya adalah salah satunya ada perubahan status keluarga yang menyebabkan perubahan status kepesertaan menjadi non aktif. 

“Saya berharap adanya kerjasama yang berkelanjutan dengan Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo dapat fokus ke segmen PPU-BU,” ujar Jazil.

BACA JUGA: Satker PJN DIY Sediakan Posko Mudik Dilengkapi Ruang Istirahat dan Wifi

Jazil menambahkan bahwa komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat terutama kepada pekerja yang berstatus non aktif karena sudah tidak bekerja dapat melakukan pengajuan ke Dinas Sosial setempat. Apabila peserta termasuk dalam kategori penerima bantuan maka dapat diajukan dan ditanggung ke segmen PBI dengan anggaran daerah. Selain itu, Program Pesiar juga sangat membantu untuk mendeteksi masyarakat yang masih membutuhkan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat terus terjalin dengan baik. Komitmen untuk terus memberikan upaya sinergi dan komunikasi intensif terus dilakukan guna memberikan dukungan capaian kepesertaan dan penegakan hukum dalam kepatuhan badan usaha yang telah berdampak baik selama tahun berjalan,” imbuhnya. (*/Opo)

 

 

 

 

 


share on: