Peradin Dorong Polri Tuntaskan Pengusutan Dugaan Pembunuhan Berencana yang Didalangi Sambo

share on:
Prof Dr Firman Wijaya SH MH sampaikan selamat kepada pengurus Peradin || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Menanggapi situasi dinamika hukum yang tengah terjadi di Indonesia dalam hal penegakan hukum, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) terus mendorong seluruh institusi penegak hukum, khususnya Polri untuk tetap bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Assoc. Prof Dr Firman Wijaya SH MH saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional ke X dan Dirgahayu ke -58 Peradin yang dilangsungkan di Hotel Crystal Lotus, Sleman, Sabtu (3/9/2022).

“Kita berharap kepada Kepolisian harus bersikap profesional, kita tentu bisa membedakan antara persoalan personal dan persoalan institusional, kami percaya Kepolisian Republik Indonesia di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap profesional dan menyelesaikan persoalan dan kasus yang ramai dibicarakan belakangan ini,” tandas Firman Wijaya yang juga selaku Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum kepada yogyapos.com disela kegiatan.

Hal yang tak kalah pentingnya, Peradin menyatakan mendukung Pemerintah terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar dituntaskan pembahasan dan segera disahkan.

Prof Dr Firman Wijaya SH MH (kanan) || YP-Eko Purwono

“Kami menyampaikan sikap yakni rekomendasi kepada Pemerintah yaitu mendukung rancangan KUHP nasional untuk segera dijadikan Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional,” jelas dia.

Selain itu, sambung dia, organisasi advokat yang didirikan di Surakarta ini juga merekomendasikan untuk segera dilakukan penyempurnaan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Terutama percepatan mengenai peraturan pelaksanaannya, seperti terkait peraturan pemerintah yang belum selesai sampai hari ini,” katanya.

Rekomendasi yang lain, Peradin mendorong agar Pemerintah melalui Wakil Presiden untuk perhatian terhadap UMKM di tengah situasi perekonomian pasca pandemi Covid-19, termasuk dalam hal kebijakan BBM. Termasuk dilakukannya MoU dengan Lemhanas, karena advokat harus memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan nasional.

“Kami menyampaikan komitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal yang menyangkut persoalan hukum, termasuk UU Guru terkait kesejahteraan para guru,” tutur dia.

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin DIY, Dr Drs Jaka Sarwanta SH MHum MKn MM menambahkan acara Munas ke X dan hari ulang tahun ke-58 di Jogjakarta merupakan momentum yang luar biasa dengan mengusung tema ‘Meningkatkan Profesionalisme Advokat yang Bermartabat, Berilmu dan Beramaliah’.

“Ini merupakan yang terbesar yang dihadiri kawan-kawan anggota Peradin, ini membanggakan kita semua, mudah-mudahan ke depan BPW DIY dengan BPP Peradin terus bersinergi dan bisa memberikan sumbangsih kepada Bangsa dan Negara,” ungkap dia. (Opo)

 

 


share on: