Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimsus Polda DIY meringkus dua orang tersangka penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka masing-masing AD (39) dan TY alias K (40) kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda atas laporan dari pihak yang berbeda pula. Keduanya melakukan aksinya dengan modus mengubah ukuran tangki mobil untuk menampung BBM serta membeli menggunakan jeriken tanpa disertai izin.
“Ada dua kejadian, modus yang dilakukan sangat sering terjadi. Mereka memodifikasi kendaraan dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah yang lebih besar untuk menampung lebih banyak karena perbedaan harga BBM solar bersubsidi dengan harga solar untuk industeri,” ungkapnya Roberto di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).

Disebutkan, harga solar nonsubsidi Rp 14.000 per liter, sedangkan solar bersubsidi Rp 5.150 per liter. Dengan modus mengubah tangki maka tersangka memeroleh pasokan BBM lebih banyak tapi dikenai harga BBM bersubsidi.
“Ini para tersangka menjual di angka Rp 7.000 hingga Rp 8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2.000-2.500 atau Rp 3.000 per liter,” jelas Roberto.
Kedua tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto menambahkan terkait hasil operasi Satgas BBM Polda DIY dan jajaran selama April 2022 berhasil mengungkap 2 kasus. Tersangka inisial AD diduga melanggar perniagaan BBM yang diangkut menggunakan jirigen.
"Untuk solar ada 35 liter, pertamax 70 liter, dan pertalite 105 liter. Saya tambahkan sedikit, kenapa kok itu pertamax dengan pertalite juga termasuk kita amankan, kita menggunakan pasal 55 yang di sana unsurnya adalah penyalahgunaan pengangkutan atau niaga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya jeriken berisi BBM bersubsidi, jeriken kosong, satu unit mobil Carry, satu unit mobil Isuzu Panther. “Ada juga barang bukti berupa tangki besi berbentuk kotak dengan kapasitas 300 liter BBM dan kapasitas 70 liter,” imbuhnya. (Opo)
