Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus perdagangan satwa liar dilindungi melalui akun media sosial (facebook) dengan terdakwa MAD (22) Warga Sorogenen Purwomartani Kalasan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum Budi Harmani SH dalam surat dakwaannya mengungkapkan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 1 ekor buaya (Crocodylus) panjang 35 Cm dilakukan terdakwa pada Februari 2022.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-penyerahan-satwa-dilindungi-meningkat-berkat-call-center-2018-5653
Modus penjualan dilakukan dengan mengugah foto buaya melalui akun facebook dengan kata-kata 'FS atau TT Hewan Lain Minat’ dengan maksud menjual buaya tersebut atau tukar tambah dengan hewan lain. Ia bahkan memberikan petunjuk kepada siapa pun yang berminat agar menghubungi WA. Terdakwa memiliki buaya tersebut membeli dari seseorang yang tidak dikenal namanya lewat facebook seharga harga Rp 400.000 tanpa surat-surat.
Terdakwa tak dapat mengelak setelah saksi penyidik menunjukan foto tangkapan layar HP berisi percakapan transasi jual beli buaya muara antara terdakwa MAD dengan saksi Venas Aji Pamungkas (berkas tersendiri).
BACA JU: https://www.yogyapos.com/berita-orangutan-beni-dan-boni-ditranslokasi-ke-kalimantan-4697
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekisistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.p.106/.MEN/SETJEN/KUM 1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 20/MENLKH/SETJEN/KUM 1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi,” tegas Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Edy Antono SH.
Dalam kasus ini terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Hermawan Sulistiyanta SH dan Mustopa SH MH. (Agn)
