Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY menangkap penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan, OK (51)warga Bogor Jawa Barat dan KSW (60) penduduk Kudus, Jawa Tengah, yang merugikan korban hingga Rp 2 miliar.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Trie Panungko mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis. Sedangkan dua orang lainnya SRD warga Cileungsi, Kabupaten Bogor dan SRY warga Gemolong, Sragen Jawa Tengah, hingga kini masih buron.
“Mereka menggtunakan modus menawarkan pinjaman lunak tanpa jaminan dan uang bisa ditransaksikan atau dijual belikan dengan perbandingan 1 banding 2,5 kepada korban seorang wanita inisial UM (47) warga Kauman, Karanganyar, Jawa Tengah,” kata AKBP Tri Panungko.
Dijelaskan, tersangka memberikan pinjaman kepada korban senilai Rp 14 miliar dan korban hanya diwajibkan mengembalikan Rp 6 miliar saja dalam waktu 4 tahun. Namun disisi lain mereka membujuk korban bahwa pada saat pencairan pinjaman itu harus ada uang muka atau DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan bentuk dolar. Mereka meyakinkan kepada korban seakan-akan ada uang pecahan seratus ribuan dalam jumlah banyak yang bisa ditransaksikan.
“Pelaku meyakinkan korban mempunyai alat cetak uang sendiri dengan menunjukan ke korban uang lembaran seratus ribu yang belum dipotong dan ada sedikit cacat (belum sempurna),” sebutnya.
Bahkan para pelaku sempat menunjukkan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum dipotong. Kemudian, tersangka juga menunjukkan uang tersebut bisa disetor tunai di mesin ATM, sehingga korban merasa yakin. Akhirnya korban tertarik dengan cara diharuskan
menyiapkan uang tunai sebanyak 130.000 USD atau senilai Rp 2 miliar
sebagai jaminan keseriusan.
Saat korban beserta suami dan saksi sudah berada di ruang tengah, pelaku SRD menyuruh korban untuk menunjukan dan meletakan uang tunai 130.000 USD di atas meja.Tak lama kemudian tersangka OK menginformasikan bahwa uang yang akan dipinjam sudah
berada di kamar dan menyuruh korban untuk menghitungnya di dalam kamar. Korban beserta suami dan saksi tanpa ada rasa curiga langsung masuk kamar yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Setelah korban beserta suami dan saksi masuk ke kamar, pelaku OK langsung menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa lari uang sebanyak 130.000 USD milik korban dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 363 ayat 1 ke-4e jo pasal 55 KUHP. (Opo)
