Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga menipu jutaan rupiah, HH (49) asal Talang Jawa, Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan ditangkap oleh jajaran reserse Unit Reskrim Polsek Kretek Bantul.
“HH resmi tersangka dan kami tahan atas dugaan penipuan terhadap Sujid Riyanto (47 tahun), warga Dusun Depok, Parangtritis, Bantul,” tegas Kapolsek Kretek AKP Suharyanta, Senin (21/8/2023).
Penipuan dilakukan tersangka pada 16 Juli 2023. Sebelum beraksi, lelaki yang kos di rumah korban membual tentang kemampuannya mendatangkan uang gaib melalui perantara Jenglot (replika boneka) dengan mahar Rp 17 juta. Berulangkali iming-iming itu disampaikan kepada korban, sehingga korban tertarik tergerak hatinya dan uang mahar Rp 17 juta kepada tersangka.
Sejak peritiwa penyerahan uang mahar itu, korban pun sangat berharap segera memeroleh uang gaib yang dinjanjikan. Namun hari berganti minggu dan bulan, harapan tersebut tak menemui kenyataan.
Kesal dan merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian. Dari laporan inilah petugas Reskrim Polsek Kretek melakukan peangkapan terhadap tersangka.
“Modus tersangka mengiming-imingi dan menjanjikan bahwa Jenglot itu dapat menarik uang gaib, memperlancar rezeki,” jelas Suharyanta.
Suharyanta menyatakan terssangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk mengetahui apakah melakukan hal yang sama terhadap orang lain atau tidak. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP. (Spd)
