Yogyapos.com (YOGYA) - Chandrati Paramita, warga Jalan Hayam Wuruk tetap bertahan menempati rumah dinas PT KAI yang tanahnya berupa Sultan Ground milik Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Bahkan, ia mengadu meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria.
“Saya diminta mengosongkan rumah yang telah saya huni sejak awal 1970-an. Petugas PT KAI bersama polisi dan Polsuska sudah beberapa kali datang kesini, meminta kami mengosongkan rumah begitu saja. Kami tidak mau, kami minta perlindungan hukum LBH Agraria, dan akan minta perlindungan hukum juga ke Kraton Yogyakarta,” ujar Mita, sapaan akrab Chandrati Paramita kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/2/2021).
Didampingi Hariyanto SH selaku kuasa hukum, Mita mengungkapkan menghuni rumah yang berdiri di atas tanah seluar 1.304 M2 itu sejak ayahnya Soehadi Masdoeki (almarhum) menjabat Kepala daerah Operasi (Kadaop) di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tahun 1975.
Sepeninggalan ayahnya, dia dan anak semata wayang tetap diizinkan menempati rumah itu. Selama ini pula pihaknya taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya sekarang mencapai Rp 19 juta.
Dari sebanyak 13 unit rumah dinas di kawasan Lempuyangan, hanya kediaman yang dihuni Mita saja yang mendapat peringatan pengosongan. Padahal ia dan keluarga telah menempati rumah di tanah seluas 1.304 meter persegi tersebut sejak tahun 1975 saat ayahnya, Soehadi Masdoeki, masih berdinas sebagai Kepala Daerah Operasi (Kadaops) di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
“Dahulu orang tua saya menempati rumah dinas ini berdasarkan surat Penetapan Ketua Panitia Perumahan PJKA daerah Inspeksi 6 Dari Resplorasi Tengah No. I.6/3/Rd/75 tertanggal 21 Januari 1975. Ditetapkan bahwa yang dapat menempati rumah tersebut diantaranya adalah keluarga yang namanya tercantum dalam surat itu, yakni saya,” terangnya.
Tapi ketenangan terusik, ketka Permasalah mulai muncul pada akhir November 2020 didatangi petugas dari PT KAI yang memintanya untuk mengosongkan rumah tersebut dengan tali asih Rp 25 juta. Ia dinilai tidak punya hak lagi tinggal di sana.
Di lain waktu, petugas kembali mendatangi Mita dan memintanya menandatangani berkas sebagai bukti telah melakukan silaturahmi. Ia baru sadar pada lain kesempatan bahwa yang ditandatangani itu ternyata bukti kesediaannya mengosongkan rumah tersebut. “Saya tanda tangan begitu saja, tidak membaca isinya. Makanya saya kemudian menyatakan mencabut keterangan dan tanda tangan itu,” ujar Mita.
Pihak PT KAI pun membalas surat pada 8 Februari lalu dan menyatakan tidak mengakui adanya pencabutan surat pernyataan tersebut. Bahkan PT KAI berencana akan melakukan pengosongan pada 15 Februari 2021.
Mensikapi hal ini, Gabriel Haryanto SH dari LBH Agrari selaku kuasa hukumnya menyatakan PT KAI tidak boleh bertindak semena-mena. Sebab jika dirunut, tanah tersebut milik Kraton Yogyakarta atau Sultan Ground. “Ada bukti tertulisnya. “PT KAI bukanlah pemilik tanah. Karena hanya mengantongi surat Hak Pakai, dimana perusahaan Kereta Api saat zaman kolonial menyewa kepada Kraton Yogyakarta. Dan masa sewa itu sudah habis sejak 31 Desember 1971,” terang Gabriel Haryanto SH didampingi Fahrur Rozi SH dan Samudera Ali Syahbana SH.
Haryanto segera mengirim surat ke Panitikismo Kraton Yogyakarta untuk memperoleh kejelasan status tanah tersebut. Diharapkan PT KAI tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.
“Bagi kami, penyelesaian secara hukum ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan memperoleh keadilan bagi warga Yogyakarta. Poin pentingnya, bahwa klien kami akan tunduk jika yang menyuruh mengosongkan tanah dan bangunan itu pihak Kraton Yogyakarta,” tegasnya. (Met)
