Pengeroyokan Pembuat Portal, Tim Pengacara Siapkan Pembelaan karena Ada Sebab Akibat

share on:
Tim pengacara terdakwa pengeroyokan terhadap pembuat portal usai sidang di PN Sleman, Rabu (17/3/2021) || Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga terdakwa pengeroyokan pada saksi korban pembuat portal, Himawan Akbar Mahendra mulai disidangkan di PN Sleman, Rabu (17/3/2021). Ketiga terdakwa itu masing-masing BLR (24), RRP (22) dan RK (22) warga Minggir, Sleman.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hasti Winasih Novindari SH MH dibacakan di depan Majelis Hakim yang di ketuai Siwi Rumbar Wigati SH, disebutkan bahwa tiga terdakwa pada Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Ngijon-Daratan Sendangarum Minggir Sleman secara bersama-sama menggunakan kekerasan dengan sengaja mengakibatkan luka-luka.

Pengeroyokan disertai penganiayaan itu dilakukan ketika korban Himawan Akbar Mahendra sedang membuat portal. Pembuatan portal ini terkait pandemi Covid-19 dengan maksud agar tidak ada yang berkunjung masuk dari luar dusunnya.

Kemudian ketiga terdakwa bersama teman lain sedang melakukan takbir keliling dengan menggunakan sepeda motor, berhenti di depan saksi korban. Kemudian dari rombongan tersebut terdakwa BLR turun dari sepeda motor menghampiri saksi bertanya "ora oleh lewat po piye" (Tidak boleh lewat atau  bagaimana) dan kemudian dijawab saksi "Boleh mangga kalau mau lewat" (boleh mas silahkan). Namun jawaban saksi menyulut terdakwa BLR emosi karena dianggap saksi menjawab dengan nada tinggi, kemudian terdakwa BLR memukul dengan tangan kosong mengenai bagian wajah saksi, disusul terdakwa lain RRP yang saat itu turun sepeda motor juga memukul saksi korban mengenai bagian punggung. Dan terdakwa RK setelah turun dari sepeda ikut menendang saksi sampai jatuh mengakibatkan sakit dan menderita luka-luka dan sebagaimana dinyatakan dalam Visum Et Reoertum No. 05/VER/RS/RB/VI/2020 yang buat okeh dr. Bambang Kusbandono.

Menurut JPU bahwa perbuatan oleh para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam  Pasal 170 ayat(1) KUHP Dan kedua  dalam Pasal 351 ayat!(1) KUHP jo Pasal 55 ayat(1) ke 1KUHP. 

Terkait hal ini, tim pengacara terdakwa terdiri Prajaka  Sindung Jaya SH, Beni Dwi Saputro SH  MH, Saryanta SH dan Muchtar Badjuber SH menyatakan akan melakukan pembelaan. Sebab tidak semua yang didakwakan jaksa benar adanya, melainkan akan diuji berdasarkan bukti maupun keterangan saksi.

“Ada sebab akibat kenapa terjadi pengeroyokan, itulah yang akan kami luruskan,” ujar Sindung. (Agn)


share on: