Pengeroyok Bagas Divonis 9 Tahun, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

share on:
Jaksa Penuntut Umum Erlin Yuliastuti SH bersikap pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutannya || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis Hakim pemeriksa kasus pengereyokan yang mengakibatkan korban Dewa Bagas Pinasti, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 9 tahun.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua Suparna SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Selman, Senin (25/4/2022). Vonis ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum Erlin Yuliastuti SH yang menuntut para terdakwa selama 11 tahun. 

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa I Heri Yunanto, terdakwa II Dani Tiyan Riyan, terdakwa III Muh Aldi Prasetya, terdakwa IV Anggit Pambudi, terdakwa V Agus Yunanto, terdakwa VI Slamet Nurcahyo dan terdakwa VII Anang Budianto tebukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, main hakim sendiri dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. 

Sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan terhadap Bagas, di PN Sleman, Senin (25/4/2022) || YP-Agung DP

“Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Intinya perbuatan sudah terbukti dan hal-hal yang memberatkan juga sudah sangat jelas, antara lain belum ada perdamaian dengan keluarga,” ucap jaksa kepada yogyapos.com, usai sidang 

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa, Budi Wandani SH MH, Ferry Nur Hastoro SH MH dan Parningotan Tua Marbun SH MH  juga menyatakan pikir-pikir. “Kami keberatan dengan vonis majelis karena dalam perkara ini tidak tahu bagian mana yang dilakukan terdakwa. Para terdakwa ini punya peran yang berbeda,” tukas Wandani yang diamini Anggit.

Penganiayasn terhadap korban Dewa Bagas Pinasti terjadi pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 21 00 WIB, di Lapangan Sepakbola Tirtomartani Kalasan. Penganiayasn dilakulan para terdakwa dengan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai pipi, hidung dan pundak, selain itu juga menendang beberapa kali hinhga mengakibatkan luka-luka berujung kematian (Agn)

 


share on: