Yogyapos.com (SLEMAN) - NW (45) warga Trihanggo Gamping Sleman diringkus aparat Ditreskrimsus Polda DIY karena mengedarkan gula rafinasi di sejumlah pasar dan toko di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Aksi pelaku sudah berjalan selama 5 bulan.
Tersangka NW memperoleh pasokan gula rafinasi dari seseorang berinisal I, yang sedang dalam penyelidikan petugas. Setiap transaksi, NW memperoleh pasokan 20 karung, dengan berat per karungnya 50 kilogram.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (13/2/2020) mengatakan, gula rafinasi ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan industri. Tetapi oleh pelaku dijual ke pasar dan toko di wilayah Sleman dan Yogya.
“Setiap transaksi bisa mencapai 2 ton, bayarnya di tempat itu juga. Jadi sistemnya putus. Ini yang membuat kami kesulitan melacak,” kata Kombes Pol Yuliyanto didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimsus Kompol Bangbang Saputra.
Kompol Bangbang menjelaskan, cara edar pelaku adalah mengemas gula tersebut dalam kemasan seberat 0,5 kilogram. Lalu diedarkan ke sejumlah pasar dan toko.
“Dia menjual gula rafinasi seharga Rp 11.500 per kilogramnya. Padahal harga standar perkilogram adalah Rp 13.500. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti gula rafinasi 2 ton, 2 sekop, 1 timbangan, mesin pengemas gula, 1 rol plastik, 1 ember, 1 troly serta 1 unit mobil untuk operasional pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat dengan pasal 139 Jo Pasal 84 ayat 1 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan. Pelaku juga melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Dol)
