Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti melakukan penganiayaan terhadap penjaga tahanan RS Bhayangkara, Boby (Terdakwa I) akhirnya divonis penjara masing-masing 5 tahun dan Ayu Pratiwi (Terdakwa II) 3,6 tahun.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim diketuai FX Heru Santoso SH MH dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Kamis (24/3/2022). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasti Winasih Novindari SH MH mengajukan tuntutan pidana penjara 5 tahun terhadap Terdakwa I dan 4 tahun terhadap Terdakwa II.
BACA JUGA: SIDANG PENGANIAYAAN MANTAN MITRA KERJA : Ali Subekti Berharap Terdakwa Dibebaskan
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya terdiri Ahmad Rianto SH, Parningotan Tua Marbun SH MH, Satia Budianto SH dan Fery Nur Hartono SH MH menyatakan pikir-pikir.
Terungkap di persidangan, penganiayaan pada 3 Oktober 2021 sekitar Pukul 23.30 WIB, di RS Bhayangkara, Tirtomartani Kalasan Sleman. Ketika itu saksi korban Sulis Setiawan sedang piket menjaga terdakwa Boby yang merupakan tahanan Polres Bantul. Ia kemudian dimintai tolong Boby untuk mengantarkannya ke kamar mandi dengan cara digendong karena saat itu kondisi yang bersangkutan tidak bisa berjalan.
Merasa ia, saksi Sulis Setiawan kemudian menggendong terdakwa menuju kamar mandi. Namun tanpa disangka, terdakwa Boby tiba-tiba mencekik saksi dari belakang dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sedangkan tangan sebelah memukulkan martil besi ke kepala saksi korban sebanyak dua kali. Beruntung, saksi korban berhasil merebut martil tersebut. Tetapi Ayu Pratiwi sigap merebut martil tersebut dan mengayunkan ke arah korban mengenai leher belakang sebelah kanan dan pelipis sebelah kanan.
BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Penganiayaan: Sudah Damai, Tak Ada Luka Berat
Korban yang masih sadar diri tetap berusaha merebut martil dari tangan Ayu, tetapi tidak berhasil karena martil tersebut segera diserakan kepada Boby yang kemudin digunakan lagi untuk memukul kepala korban.
Karena sudah lemas tak berdaya, korban pura-pura meninggal dunia, tetapi Boby masih memukulnya mengenai mengenai pelipis sebelah kiri dan kepala bagian atas.
Majelis hakim secara tegas menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayst 1) ke 1 KUHP. (Agn)
