Pengadilan Agama Bantul Komitmen Anti Suap

share on:
Para karyawan Pengadilan Agama Bantul usai deklarasi SMAP || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul menggelar deklarasi dan penanda tanganan komitmen Bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta penanda tanganan pakta intergritas Pengadilan Agama.

Acara dipimpin oleh Ketua PA Bantul Raden Saleh SAg MH diikuti oleh Wakil Ketua PA Irfan Husaini SAg MSi, Sekreraris Fajar Widodo SHI, MHP dan Panitera Anas Mubarok SH. Sedangkan penanda tanganan pakta integritas diawali oleh keempat pejabat itu diikuti oleh seluruh jajarannnya, di Aula PA Bantul, Senin (10/4/2023).

“Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung  RI Nomor 40/BP/SK/III/2023 tentang penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP pada tahun 2023, PA Bantul ditunjuk untuk melaksanakan SMAP,” ujar Wakil Ketua PA Bantul, Irfan Husaini SAg MSi dalam sosialisasi.

Irgan berharap deklarasi tersebut harus diimplementasikan secara bersama untuk perbaikan dan kemajuan layanan PA Bantul kepada masyarakat.

Penandatanganan Pakta Integritas Anti Suap Pengadilan Agama Bantul || YP-Supardi

Sementara itu, Raden Saleh SAg MH, Fajar Widodo SHI, MHP dan Anas Mubarok SH menginginkan tidak ada suap apapun walaupun satu batang rokok di PA Bantul. Ini komitmen dan harus terlaksana.

Komitmen Anti Penyuapan antara lain berisikan PA Bantul mengimplementasikan SMAP. Hal ini berjalan selaras dengan program zona integritas dan akreditasi mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pimpinan PA Bantul dan seluruh pegawainya bermkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.

Selain itu tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestimya dari nilai apapun (berupa uang atau non uang, langsung atau tidak langsung dalam lokasi manapun, yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas dan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.

Selanjutnya meningkatkan profesionalisme dan kopetensi sumber daya manusia sebagai aparatur pengadilan. Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikat baik dan kewajaran. 

Terakhir menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan PA Bantul dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya. “Serta bertanggung jawab untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan anti penyuapan, apabila terjadi pelanggaran atau kebijakan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundangan, kebijakan dan peraturan organisasi,” tandasnya. (Spd)

 

 


share on: