Pengacara Terdakwa Penganiayaan: Sudah Damai, Tak Ada Luka Berat

share on:
Yosep Samana SH dan Aried Budi Paryono SH selaku Tim Pengacara Terdakwa || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang kasus penganiayaan atas nama terdakwa Syt dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim pengacaranya Yosep Samana SH dan Aried Budi Paryono SH, Senin (6/7/2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan dimuka majelis hakim diketuai Sagung Bunga Mayaputri SH, tim pengacara menolak dakwaan jaksa Rina Pariwisata SH yang menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap terdakwa.

Menurut tim pengacara, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Rony Oktavianto tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan. Korban juga tidak mengalami luka berat. Bahkan korban masih bisa bekerja seperti biasa.

“Kalau korban mengalami luka berat tentu tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya,” tangkit tim pengacara.

Kasus ini, sebagaimana diungkap jaksa dalam dakwaannya, terjadi pada Juli 2016 pukul 11.00. Ketika itu korban hendak membuat resapan air di samping rumahnya, Tegal Mranggen, Mlati, Sleman. Tiba-tiba ia didatangi sejumlah warga sekitar 6 orang memprotesnya karena pembuatan resapan air itu dianggap berada di wilayah RT 02. Aksi protes ini berlanjut pemukulan oleh terdakwa mengenai pelipis kiri korban.

Menurut terdakwa aksi pemukulan itu sangat tidak disengaja. Dan korban pun sebenarnya masih bisa bekerja mengerjakan lagi pembuatan resapan air. Selain itu, peristiwa ini juga telah dilakukan perdamaian.

“Jadi intinya tak ada penganiayaan berat seperti didakwakan jaksa. Klien kami juga sudah melakukan perdamaian,” tegas Arief. (Agn)

 

 


share on: