Yogyapos.com (BANTUL) – Ketahuan mencuri 10 buah baterai hybrid di rumah hybrid Obyek Wisata Pantai Goa Cemara Patehan Gadingsari Sanden Bantul, RA (25) asal Sedorejo Lendah Kulonprogo, kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sanden.
Kapolsek Canden AKP Haryanta SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Sugeng Yadi SH dan Kabag Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada 23 November 2022. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
Dari kejadian itu, dua petugas Pokdarwis kemudian menjebak tersangka. Benar juga pada Jumat malam, 25 November 2022, tersangka RA datang ke lokasi kejadian dan diketahui akan membawa baterai hibrid dengan diangkut sepeda motor matic. Namun saat itu pula ia ditangkap oleh beberapa orang yang ada. Selanjutnya mereka melaporkan dan membawa tersangak ke Polsek Sanden.
“Aksi tersangka pada malam itu diketahui dua orang petugas yang juga saksi mata yaitu TWN dan IBP melalui CCTV di Rumah Hybrid Goa Cemara," terang Kapolsek Canden AKP Haryanta SH, Jumat (2/12/2022).
Hingga kini tersangka masih disidik di Polsek Sanden. Polisi juga mengamankan 10 bateri hybrid yang dicuri tersangka serta satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan pencurian itu.
Dari 10 buah baterai hybrid itu, tujuh diantaranya sudah dijual ke salah seorang pemulung namun berhasil diamankan polisi. Dan tiga bateri lainnya diamankan dari tangan tersangka. Setiap baterai dijual oleh tersangka seharga sekitar Rp 100.000.
Sedangkan pemulung yang membeli baterai hasil curian dari tersangka, nantinya juga akan dipanggil dan dimintai keterangan di Polsek Sanden .
Pada kesempatan sama tersangka RA ketika ditanya wartawan, mengaku bahwa dirinya mencuri barang itu untuk dijual guna kebutuhan makan dan membeli rokok. (Spd)
