Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang sudah menetapkan 3 orang tersangka diharapkan bisa segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum pada kliennya. Sebab penanganan perkara yang berlarut-larut sejak kasus ini mengemuka tahun 2018 lalu cukup menguras tenaga dan pikiran kliennya dan semua pihak yang dimintai keterangan, terutama tentu memberi dampak psikologis kepada keluarga para tersangka.
“Klien kami selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi proses dan prosedur hukum yang berlaku dengan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Penasihat Hukum Tersangka dari PT DMI selaku pelaksana pembangunan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, Dr Albab Setiawan SH MComm.Law kepada yogyapos.com, di Sleman, Rabu (24/2/2021)
Didampingi tim penasihat hukum lainnya Dita Wahyu Wijayanti SH MH, Albab menyebutkan perkara yang dihadapi tersangka bukan semata mata masalah penegakan hukum namun juga menyangkut nama baik keluarga dan kondusivitas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Albab juga berharap agar semua pihak sama-sama bisa saling jaga, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Penyidikan oleh KPK supaya bisa dilakukan dengan tetap memenuhi segala prosedural hukum acara dengan menghormati hak-hak tersangka, sebaliknya Klien kami juga akan selalu bersikap kooperatif,” ujarnya.
Albab menyebutkan pemeriksaan pada kliennya sudah dilakukan berulang kali dan setelah status kliennya menjadi tersangka dirinya ikut mendampingi dalam pemeriksaan di KPK seminggu yang lalu. Hari ini kliennya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK. “Hari ini klien kami hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka lain, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Disebutkan perkara yang dihadapi kliennya terkait pembangunan Stadion Mandalakrida yang merupakan proyek didanai dengan dana APBD tahunan sejak tahun 2012 sd 2018. Bukan proyek multi year, sehingga tiap-tiap tahun dilakukan proses penganggaran yang cukup ketat di eksekutif dan legislatif. Perencanaan pembangunan dilakukan di awal tahun pertama namun pelaksanaannya dipecah-pecah dalam pekerjaan tahunan yang penganggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang selalu dibahas di awal tahun dan dipertanggung jawabkan disetiap akhir tahun.
“Kilen kami hanya menjalankan proyek tersebut untuk tahun anggaran 2016 dan 2017,” ungkapnya.
Albab sepakat dengan pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang dimuat media massa, agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum dan tidak berlarut larut. “Perkembangan saat ini, penyidik nampaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang jumlahnya cukup banyak serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, sementara saat ini kita masih menunggu kegiatan lebih lanjut oleh KPK dalam menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya. (Met)
