Pemkab Bantul Meniadakan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

share on:
jajaran Forkompimda Bantul saat memberikan keterangan pers tentang pelarangan penyelenggaraan shalat Idhul Adha di masjid dan lapangan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemkab Bantul meniadakan sholat Idul Adha 1442 H di masjid maupun lapangan, Hal ini terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sholat Idul Adah bisa dilaksanakan di rumah-rumah dengan jumlah jamaah terbatas.

“Sekali lagi, ini hanya untuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Bukan untuk keperluan yang lainnya,” kata Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo, dalam jumpa pers tentang PPKM bersama.

Tentang penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban juga diatur yaitu juga dipecah pecah menjadi banyak tempat. Jangan dilaksanakan secara konsentrasi di tempat tertentu.

Dasar larangan tersebut mengacu Surat Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM sebagai tindak lanjut kerentuan sama dari Pemerintah DIY dan Pemerintah Pusat.

“Kami berharap masyarakat dan semua pihak bisa mentaati tentang hal ini, demi kebaikan bersama,” pinta Joko, Senin (5/7/2021). (Supardi)

 


share on: