Pemerintah Terbitkan 81,5 Juta Sertifikat Tanah Sejak Diberlakukan Inpres PTSL

share on:
Menteri ATR / Kepala BPN Marsekal TNI (Purn)  Hadi Tjahjanto selaku Keynote Speaker  Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati 62 Tahun UUPA di Fakultas Hukum UGM

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejak diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN melalui Kantor-kantor Pertanahan berhasil merealisasikan pensertifikatan tanah sekitar 81,5 juta bidang tanah.

Pada 2016 lalu pensertifikatan mencapai sekitar 46 juta bidang tanah. Artinya rata-rata setiap tahun 500 ribu hingga 1 juta bidang tanah yang disertifikatkan. Maka tanpa program PTSL untuk mencapai target 126 juta bidang tanah masyarakat harus menunggu sekitar 100 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto saat didaulat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati 62 Tahun UUPA, dengan mengusung tema ‘Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Hambatan dan Alternatif Jalan Keluarnya’ yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM, di Auditorium Gedung B UGM, Bulaksumur, Sabtu (15/10/2022).

Menteri ATR / Kepala BPN Marsekal TNI (Purn)  Hadi Tjahjanto melakukan pemukulan gong tanda dibukanya seminar || YP-Ist

“Dalam menjalan fungsi sebagai land administrator, Kementerian ATR/BPN melaksanakan pendaftaran tanah atau pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia guna menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah sebagaimana amanat dari Pasal 19 UUPA,” kata Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, sejalan dengan tiga perintah Presiden Jokowi, yakni melakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa konflik agraria yang ada serta percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Bila dibandingkan dengan bidang tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta, maka capaian kita sudah 64,6 persen. Masih ada sekitar 45 juta bidang tanah yang harus kita akselerasi pendaftarannya, melalui PTSL diharapkan target selesai pada 2025, khusus di Yogyakarta sudah mencapai 98 persen bidang tanah terdaftar,” katanya.

Dengan mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia diharapkan akan memberikan kepastian hukum rasa aman bagi masyarakat dan para investor. Selain itu juga akan meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan termasuk peluang masuknya mafia tanah.

“Selanjutnya sebagai upaya mewujudkan komitmen Pemerintah melaksanakan Program Strategis Nasional Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mencakup penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertifikat tanah serta pemberdayaan masyarakat penerima TORA,” imbuh dia.

Diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, ini merupakan dasar untuk merealisasikan Reforma Agraria dengan sungguh-sungguh.  

“Penetapan program reforma agraria ditargetkan seluas 9 juta hektar melalui kegiatan legalisasi aset seluas 4,5 hektar dan redistribusi tanah seluas  4,5 juta hektar, legalisasi aset dilaksanakan atas tanah negara yang belum ada penguasaan oleh pihak manapun, tanah negara yang kenyataannya sudah dikuasi oleh masyarakat seluas kurang lebih 3,9 juta hektar, tanah yang ditetapkan menjadi objek  transmigrasi yang belum diterbitkan sertipikat hak miliknya diperkirakan  seluas 600.000 hektar,” bebernya.

Untuk kegiatan redistribusi tanah, pihaknya telah menerbitkan sertifikat seluas 1.169.295,27 ha atau 292,32 persen bagi sumber TORA yang berasal dari tanah negara bekas hak erfpacht, negara atas hak guna usaha yang berakhir jangka waktunya dan tidak diusahakan lagi oleh pemegang hak maupun tanah negara yang berasal dari penetapan tanah telantar dan sampai saat ini masih terus ditingkatkan pemberian haknya .

“Namun terdapat kendala untuk target 4,1 juta hektar dari Pelepasan Kawasan Hutan yang capaiannya baru mencapai 675.111 bidang sertifikat atau seluas 329.680,67 hektar atau  8,04 persen karena harus terus dikoordinasikan dengan KLHK melalui skema pelepasan kawasan hutan,” katanya.

Jadi reforma agraria dibutuhkan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Saya juga memohon bantuan kepada semua pihak termasuk civitas akademika Fakultas Hukum UGM untuk turut membantu mensosialisasikan program PTSL demi terwujudnya Kabupaten/Kota lengkap, provinsi lengkap hingga Indonesia lengkap, dimana cita-cita kita bersama pada tahun 2025 seluruh bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia terdaftar seluruhnya,” tutup dia.

Rektor UGM, Prof Ova Emilia dalam sambutannya menyampaikan UGM melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan Instansi pemerintah, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Keterlibatan Fakultas Hukum UGM dalam membantu Pemerintah menyelesaikan persoalan pertanahan merupakan langkah kongkrit untuk universitas berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia,” kata Ova Emilia. (Opo).

 

 

 

 

 

 

 

 

 


share on: