Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah memastikan akan memblokir penggunaan telepon seluler (Ponsel) ilegal atau lebih dikenal sebagai black market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang. Kebijakan diberlakukan untuk mencegah peredaran perangkat ilegal melalui pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Hal itu menjadi komitmen bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan, dan seluruh operator seluler di Indonesia.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail MT melalui keterangan resmi yang diterima yogyapos.com, Minggu (1/3/2020) menyampaikan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal). Sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat legal ke jaringan telekomunikasi.
“Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai peraturan tiga kementerian yang berlaku. Pelaksanaannya dengan skema White List, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif supaya masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat sebelum membeli,” tulisnya.
Regulasi ini berlaku ke depan sehingga masyarakat tidak perlu resah, bagi yang perangkatnya saat ini sudah aktif meski tak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) legal. Kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kementerian Perindustrian (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum dimulai masa berlaku 18 April 2020 tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tidak ingin dipakai lagi atau telah rusak. Tak diperlukan registrasi individual,” jelas Dirjen.
Masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan. Baik perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia. Apabila IMEI tidak terdaftar maka masyarakat tidak perlu membelinya.
“Operator seluler otomatis tidak memberikan layanan apapun jika tetap dibeli dan diaktifkan. Ponsel tersebut tidak bisa dipakai menelepon, SMS, ataupun internetan,” tegasnya.
Kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat guna melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Pemerintah juga berharap hal ini dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT. (*/Muf)
