Yogyapos.com (YOGYA) – Dinyatakan terbukti sebagai perencana dan pelaku utama pembunuhan, I Gede Ken Arya Permana Putra (19) asal Denpasar akhirnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogya, Kamis (20/7/2023) petang.
Majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH MH menyatakan perbuatan terdakwa membunuh secara berencana terhadap Morgan Onggowijaya (74) terbukti melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut sama dengan (konform) tuntutan Jaksa Nur Maya SH yang sebelumnya juga mengajukan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan dalam sidang terpisah (displit), terdakwa Randy Onggowijaya (18) yang ikut membantu melakukan pembunuhan divonis penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun.
Menarik dalam vonis perkara ini, karena majelis hakim menerapkan dakwaan alternatif Pasal 340 jo 56 KUHP (bukan jo pasal 55 KUHP, pen) terhadap terdakwa Randy Onggowijaya. Hal ini sama dengan yang diminta Iwan Kuswardi SH dan Kresno Edy Winarko SH selaku tim pengacara terdakwa Randy melalui pledoi yang dibacakan dalam sidang beberapa pekan sebelumnya. Sehingga hukuman Randy lebih ringan ketimbang I Gede Ken Arya Permana.
Meski sudah diringkankan hukumannya, namun Iwan Kuswardi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab menurutnya, majelis hakim dalam penghukuman itu telah melampaui kewenangannya.
“Kami mengapresiasi putusan hakim yang telah menerapkan pasal dari dakwaan alternatif 340 jo 56 KUHP. Tapi kami banding, karena keringanan hukuman itu masih belum sesuai dengan amanat pasal 57 KUHP, yang seharusnya lebih ringan sepertiga dari ancaman maksimal pidana pokok,” ujar Iwan usai sidang.
Iwan mengungkapkan, penerapan Pasal 56 itu dalam hal penghukuman wajib mengacu pada Pasal 57 yaitu lebih ringan sepertiga dari ancaman maksimal pidana pokok. Sehingga seharusnya Randy hukumannya dikurangi sepertiga yaitu 15 tahun. Bukannya 18 tahun. “Di sinilah yang kami maksud hakim telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Sepertiga dari 20 tahun seharusnya 15 tahun,” jelas Iwan.
Pernyataan banding juga disampaikan oleh Hariyanto SH selaku koordinator tim pengacara terdakwa I Gede Ken Arya Permana, karena hukuman tersebut dinilai terlalu berat bagi kliennya. “Kami akan banding,” katanya, singkat.
Terungkap di persidangan, kasus pembunuhan ini terjadi 23 November 2022 di Parkiran MacDonalds Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Malam sebelum kejadian, Randy ditelpon oleh I Gede Ken Arya menanyakan hendak kemana malam itu. Setelah dijawab sedang belanja di Matahari Swalayan bersama korban Onggo yang notabene kakeknya, I Gede kemudian mengajak bertemu di Parkiran Mac Donalds.
Sesaat kemudian mereka bertemu di sana. Randy keluar dari mobil mendekati I Gede yang sudah lebih dulu tiba di lokasi. Mereka berbincang sebentar, lalu Randy masuk kembali ke dalam mobil pada posisi berada di depan stir dan korban masih duduk di jok depan kiri. Sedangkan I Gede yang masuk lewat pintu kiri dan duduk di jok belakang korban, tiba-tiba menjerat leher korban dari arah belakang sembari memaksa Randy membantunya karena korban sempat meronta. Akibat jeratan tali itu, korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan ini terungkap, bermula dari kecurigaan korban lantaran uang di toko selalu berkurang sejak Oktober 2022. Ia kemudian melakukan audit dan pengecekan rekening terdakwa Randy, cucu yang dirawatnya sejak kecil. Hasilnya ada bukti transfer ke rekening I Gede sekitar Rp 80-an juta, sehingga korban berulangkali menagih.
Merasa tak mungkin dapat mengembalikan uang tersebut, maka I Gede merencanakan pembunuhah melalui beberapa cara diantaranya menggunakan racun, obat tidur dicampur racun. Gagal menggunakan cara itu, ia kemudian melakukannya secara langsung pada malam kejadian di Parkiran MacDonalds tersebut.
Sidang perdana perkara ini sejak 9 Maret 2023. Cukup lama, karena semua proses atau tahapan beracara dilakukan. Sejak pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, saksi yang meringankan (ade charge), tuntutan, pledoi hingga jawaban dan vonis. (Met)
