Yogyapos.com (BANTUL) - Es (36) pembobol Diva Mart yang terletak di Jalan Miri, Pendowoharjo, Bantul, akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Bantul. Warga Pandak ini kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Bantul
KBO Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja dalam jumpa pers, Jumat (26/2/2021) mengatakan, kasus pembobolan Diva Maret terjadi pada 2 Februari 2021. Tersangka lebih dulu melakukan pengamatan lokasi dan sasaran sebelum melakukan kejahatannya.
“Tersangka melakukan pengamatan selama beberapa hari untuk menggambar situasi. Setelah itu beraksi pada hari H sekitar pukul 23.00,” ujar Iptu Sutarja.
Aksi kejahatan dilakukan dengan cara naik ke atas genteng Diva Maret, kemudian masuk ke sebuah ruangan mengambil uang Rp 6,7 juta dan sejumlah rokok.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap berikut beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel dan 1 unit doz ponsel.
“Data kami menunjukan, tersangka ini merupakan residivis pembobol toko. Karena itu akan kami kembangkan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Sutarjo seraya menyatakan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. (Spd)
