Yogyapos.com (SLEMAN) – Tak semua pemakai narkotikan otomatis sebagai pengedar. Pendakwaan yang keliru terhadap pecandu narkotika ke dalam kategori pengedar akan menimbulkan preseden buruk penegakan hukum. Di sisi lain juga sangat merugikan bagi masa depan kehidupan terdakwa.
Penegasan itu disampaikan oleh Advokat Sandy Adi Pristantyo, salah satu anggota tim pengacara Muhammad Nio Febriyanto (23) selaku terdakwa kasus penyalahgunaan narkotikan jenis ganja.
BACA JUGA: Sampai Kini, Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
“Klien kami (terdakwa-red) bukan pengedar. Ia hanya pemakai, mengisap ganja karena ketergantungan,” ujar Sandy didampingi anggota timnya Tidar Setiawan SH, Apriawan Rizki Perkasa SH dan Galuh Rizkinata SH dari LBH Mahardika Yogyakarta usai sidang di PN Sleman, Rabu (27/12/2023).
Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Hanifah SH ditangkap polisi pada 11 Agustus 2023 di sebuah rumah wilayah Manukan, Condongcatur, Sleman.
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Copot APK dan Bendera Parpol di Dekat Perlintasan Kereta Api
Dalam penangkapan itu diamankan antara lain tiga linting ganja yang telah diisap seberat 13 gram, Iphone dan asbak. Ia jerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dan dituntut pidana penjara 5 tahun. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan.
Tim kuasa hukum akan ajukan banding jika kliennya divonis sebagai pengedar ganja || YP-ist
Namun menurut tim kuasa hukum melaui pledoinya, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena berdasarkan fakta persidangan tak ada satu orang pun saksi menyatakan terdakwa sebagai pengedar. Ia membeli ganja untuk digunakan sendiri, tidak dijual kepada orang lain.
BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Zainul Bahar Ikut Pantau Pengamanan Malam Natal
Terdakwa sebelumnya berketergantungan obat dan pernah menjadi pasien seorang dokter di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto. Karena obat yang biasa digunakan telah habis, ia kemudian mengonsumsi ganja untuk memacu agar dapat tidur.
Sandy berharap mejelis hakimdiketuai Cahyono SH MH menerima pledoinya, agar terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga divonis bersaah tapi bukan dipenjara, melainkan direhabilitasi.
“Bagi kami rehabilitasi itu yang tepat, bukan hukuman penjara. Sebab vonis pemenjaraan tidak tepat dengan fakta persidangan. Mestinya jaksa tidak sekadar corong bagi penyidik,” tandas Sandy.
Sandy menegaskan, penggunaan pasal pengedar tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Barang buktinya pun hanya sekitar 13-an gram. Barang bukti tersebut bahkan tak dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan telah dimusnahkan oleh kepolisian.
BACA JUGA: Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun
“Barang bukti ganja dihadirkan di persidangan hanya kertas printout hasil jepretan kamera, yang bagi kami ini sesuatu seharusnya tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sandy menyatakan jika terdakwa yang bukan pengedar ini dipersalahkan melanggar pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009, maka Lembaga Pemasyarakatan akan semakin banyak dihuni oleh para pecandu. Dan penggiring pecandu narkoba menjadi seolah-olah sebagai pengedar ini akan semakin memperlihatkan potret buran penegakan hukum berbasis keadilan. (Met)
