Yogyapos.com (SLEMAN) - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan FAS alias Bendol (27). Pria warga Klaten Jawa Tengah ini diringkus karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak di bawah umur melalui ponsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan belang tersangka mulai terkuak, berawal adanya informasi dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul Kabupaten yang meneruskan informasi dari pihak sekolah dan orang tua adanya pelaku melalui aplikasi pada alat komunikasi HP dan menunjukkan alat kelamin pada 21 Juni 2022.
“Awalnya ada empat anak yang dihubungi orang tidak dikenal. Anak-anak itu kaget dan menangis, karena saat mereka dihubungi lewat video call. Mereka diajak melihat alat kelamin pelaku, anak-anak berumur 10 tahun,” jelas Roberto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto di Gedung Anton Soejarwo Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Diungkapkan, kejahatan ini dikenal dengan istilah child grooming, yaitu pelaku berusaha untuk berkomunikasi dengan calon korban yang masih anak-anak dan berupaya menciptakan korban nyaman.
“Pelaku misalnya mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas dengan tujuan untuk meyakinkan korban. Pelaku biasanya mencatut atau menggunakan foto orang lain yang korban kenal atau membuat identitas palsu, dengan mengaku sebagai remaja yang masih duduk di bangku SMP. Begitu terhubung dengan korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban,” ucap dia.
Sambungnya, pelaku juga melancarkan aksi dengan cara meminta nomor dari aplikasi WhatsApp teman-teman korban yang lain agar bisa dihubungi oleh pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut kepada empat anak sejak Mei 2022.
“FAS alias Bendol ditangkap pada 22 Juni 2022 di daerah Klaten Jawa Tengah beserta barang bukti sejumlah ponsel milik pelaku, 1 sprei dan 1 sarung bantal,” ungkapnya.
Pihaknya, kata dia, tengah melakukan pengembangan penanganan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain diduga berada di luar kota Yogyakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-ndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta atau subsider paling banyak Rp 6 miliar.
“Selain itu tersangka juga didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengajak kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak- anak dalam pengguna gadget atau ponsel baik di dalam aplikasi ataupun medsos untuk mencegah dari serupa.
“Jika terjadi kejadian terkait kejadian cyber agar menghubungi pihak berwenang atau Kepolisian terdekat,” imbaunya. (Opo)
