Pelatihan Sistem Informasi 'Pemanah' Dorong Percepatan Transformasi Digital

share on:
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan (dua dari kanan) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Transformasi digital menjangkau sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah dan database guna memberikan pelayanan masyarakat yang transparan, cepat, efektif, dan efisien.

Dalam rangka pencapaian perwujudan tersebut diperlukan inovasi, sinergitas dan kolaboratif yang baik dan berkelanjutan antar unit kerja pemangku walidata sesuai dengan kewenangan.

BACA JUGA: Lagu 'Darah Juang' Menggema di UC UGM, Aktivis 80-90 Jumpa Muhaimin Iskandar untuk Perubahan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan dalam jumpa pers usai membuka dan memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (Pemanah) di Sleman, Rabu (11/10/2023).

“Pengendalian ini sebetulnya merupakan kunci kesuksesan dari (proses) perizinan, kami akan lebih mengaktifkan pemanah, jadi pemanah ini lewat sistem di komputer, kita ada peta HGU, HGB itu kita ambil kemudian kita cocokkan dengan satelit, dan informasi yang lain lalu kita pantau,” kata Dwi Hariyawan.

BACA JUGA: Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum Menembus Tiga Lembaga untuk Tangkal Eksekusi

Sejauh ini pengendalian pemanfaatan tanah belum dilakukan secara efektif maka diinisiasi melalui Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (Pemanah). Kementerian ATR/BPN terus mendorong seluruh sistem berbasis digital, termasuk pemantauan sertipikat elektronik.

“Sebenarnya sistem sudah ada, tinggal kita tingkatkan, yang menjadi kendala sebetulnya masalah teknologi sendiri karena setiap tahun semakin canggih, konsekuensinya memerlukan anggaran yang besar termasuk SDM yang berkualitas, sehingga dalam menentukan suatu keputusan sesuai data yang ada,” jelas dia.

Pembukaan pelatihan Pemanah di Sleman, Rabu (11/10/2023) || YP-Eko Purwono

Sejauh ini data di Kementerian ATR/BPN tercatat ada 126 juta bidang tanah di Indonesia. Pihaknya menaruh harapan melalui data 'Pemanah' ini dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah lantaran semua data telah masuk ke database.

BACA JUGA: Seorang Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Divonis 12 Bulan

“Dari jumlah itu yang terdaftar ada seratus sekian juta bidang dan sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, sejengkal tanah di Indonesia harus dimanfaatkan,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito melalui sistem aplikasi Pemanah maka akan mempermudah didalam melakukan pemantauan tanah karena semua data-data terkait tanah telah terdata secara lengkap, maka masyarakat pemegang hak atas tanah harus mengetahui status tanahnya.

BACA JUGA: Merasa Ditersangkakan Tak Sesuai Prosedur, Bagas Ajukan Praperadilan

“Melalui aplikasi Pemanah ini nantinya akan memberikan petunjuk dan kemudahan mana yang boleh kita lewati, mana yang tidak boleh kita lewati, semua database terkait tanah telah dimasukan dalam aplikasi,” kata Suwito.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 Kanwil BPN se- Indonesia. Diisi oleh sejumlah pemateri antara lain Kepala Sub Direktorat Pengendalian HAT, Hotman Pardomuan Siahaan, pemateri  Andi Renald selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, pemateri Andi Tenrisau selaku Penata Ruang Ahli Utama dan pemateri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Opo)

 

 

 

 

 

 


share on: