Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Keberagaman Budaya Yogyakarta(FKBY) menuntut Pejabat Walikota Yogyakarta mencabut larangan seni angklung di kawasan Malioboro. Komunitas berbasis budaya itu juga mengharapkan tidak ada lagi larangan yang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Risang Yuwono, dari FKBY dalam siaran pers mengungkap, munculnya pelarangan angklung di Malioboro membuka tabir adanya banyak masalah dalam pengelolaan kawasan tersebut oleh petugas UPT. Salah satu penyebab atau biang keladi masalah ditengarai adanya pejabat publik yang tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas dalam mengelola dan mengembangkan Malioboro.
“Oleh karena itu, FPKBY mendorong pemerintah memberikan teguran kepada pejabat yang menangani Malioboro yang kami nilai tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas dalam menerjemahkan visi panca mulia Gubernur DIY. Terbukti adanya larangan yang menimbulkan kontroversi,” demikian Risang rilisnya diterima redaksi, Rabu (5/4/) siang.
Tuntutan tersebut sudah dilayangkan ke Pejabat Walikota Yogyakarta dengan mengirimkan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota dengan kode surat/indeks XW/221 tanggal 5 April 2023. Berkas tersebut antara lain berisi surat tuntutan pencabutan pelarangan permainan angklung di Malioboro, daftar hadir peserta diskusi yang dihelat FKBY pada 28 dan 31 Maret 2023 di Taman Budaya Yogyakarta, dan foto-foto dokumentasi sertak liping berita terkait.
Lebih lanjut Risang mengusulkan dilakukan uji kompetensi ulang bagi pejabat/pegawai yang menangani Malioboro agar mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Budaya SATRIYA selain itu, juga dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan publik yang menyangkut kedaulatan kebudayaan di DIY.
Ditambahkannya, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan fasilitasi bagi grup-grup seni budaya dari berbagai wilayah di nusantara untuk tampil di Malioboro. Juga, penyediaan lokasi permanen untuk pertunjukan seni di lingkungan kawasan Malioboro. (R Toto Sugiharto)
