Yogyapos.com(SLEMAN) - Empat 4 terdakwa penembakan Kantor Puskesmas Depok I Sleman, akhirnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim diketuai Anita Ritonga SH, dalam amar putusanya menyatakan perbuatan para terdakwa masing-masing Hendri Sulistyawan (terdakwa 1), Sam Marwan (terdakwa 2), Lasiman (terdakwa 3) dan Hanang Anggoro (terdakwa 4) terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Rina Wisata SH. Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya terdiri Hartian Nurpancha SH, Enji Pusposugondo SH, Gus Pur SH dan Hendra Pamungkas SH menyatakan menerima putusan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa utama Hendri Setyawan saya menerima vonis 4 bulan,” kata Hartian Nurpancha kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: Kapolda DIY Pimpin Rembuk Omah Jaga Warga di Kalurahan Timbulharjo
BACA JUGA: Brigjen TNI Joko Purnomo Ajak 250 Mahasiswa Baru UJB Pahami Wawasan Kebangsaan
Terungkap di persidangan, insiden penembakan kantor Puskesmas ini dilatarbelakangi rasa sakit hati karena salah satu dari empat terdakwa tersebut diberhentikan dari pekerjaannya di sana. Ia kemudian mengajak

Kasus penembakan terjadi 12 Mei 2023 sekitar pukul 06.35 WIB. Bermula terdakwa 1 curhat kepada terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan Agustinus Rudi Aji Subali (disidangkan terpisah). Curhat tersebut dilakukan sebelum kejadian yakni terkait pemecatan terdakwa 1 sebagai security Puskesmas Depok I Sleman dengan ucapan.
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 29 Pelaku Curanmor Diringkus, Sebagian Diantaranya Residivis
BACA JUGA: Kasrem Terima Kunjungan Tim Setjen Wantannas, Antisipasi Kerawanan Saat Pilpres
“Ini aku dipecat seko Pukesmas, aku loro ati soake pemecatane sepihak, yo do neng Pukesmas yo,” kata terdakwa 1. Kemudian terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan Agustinus menyetujui. Tetapi sebelum berangkat, terdakwa 1 yang mengetahui jika terdakwa 2 mempunyai pistol kemudian bertanya, “Koe gowo Airgun ra Mas?” dan dijawab oleh terdakwa 2 “Nggowo Mas”, selanjutnya terdakwa 4 juga menjawab “Aku yo nggowo Mas”. Selanjutnya terdakwa 1 meminjam Air Gun milik terdakwa IV dan sempat mengisi penuh pelurunya sebanyak 11 butir.
Sekitar pukul 21.00 WIB para terdakwa menggunakan mobil Avanza dikemudikan terdakwa 3 berangkat menuju Puskesmas Depok I. Saat akan tiba di lokasi, terdakwa 1 meminta terdakwa 3 memperlambat laju kendaraan dan mematikan lampu kota, lalu membuka kaca mobil menembak ke arah Puskesmas Depok I Sleman kurang lebih sebanyak 4 kali. Tembakan juga dilakukan oleh terdakwa 2. Mobil melaju ke timur dan putar balik melewati Puskesmas. Saat itulah terdakwa 1 kembali melakukan tembakan
Hakim mengungkapkan, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan jendela kaca Puskesmas Depok I Sleman mengalami kerusakan kaca. (Agn)
