Yogyapos.com (YOGYA) - Sempat buron selama 4 bulan, aparat Reskrim Polsek Mergangsan berhasil meringkus FB (24) warga Sewon Bantul. Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban Aldi Muhammad (21) warga Piyungan Bantul dan Kukuh Pambudi (17) warga Srimartani Bantul.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menjelaskan, tersangka diringkus di kontrakannya Sidoluhur Godean Sleman, Minggu (21/3/2021) siang.
“Pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu. Kejadian terjadi di Mergangsan Selasa 10 November lalu jam 00.30. Tepatnya di depan SD Muhammdiyah Karangkajen. Pengejaran pelaku berawal dari laporan dan petunjuk warga yang mengetahui keberadaan FB. Kendati demikian, pelaku sulit ditangkap lantaran kerap berpindah-pindah,” ujar Kompol Tri, Senin (22/3).
Tidak ada perlawanan dari tersangka dan langsung digelandang ke Mapolsek Mergangsan. Sejumlah barang bukti seperti jakt dan celana panjang disita. Sementara clurit yang digunakan pelaku dibuang dan belum ditemukan oleh aparat. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun. (Dol)
