Yogyapos.com (SLEMAN) - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Wonossri mendampingi AY, salah satu dari 9 terdakwa kasus penganiayaan menimbulkan korban jiwa, yang terjadi di Lapangan Sepakbola Barak Selter Tirtomartani Kalasan Sleman pada Desember tahun 2021 lalu.
Dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (24/2/2022), jaksa penuntut umum Erlin Yuliastuti SH mengajukan 9 terdakwa secara virtual. Para terdakwa dijerat Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menguraikan dakwaannya, bahwa AY bersama terdakwa HY, DTR, MHP, AP, SN dan AB melakukan penganiayaan terhadap korban Dewa Bagas Pinasti dengan cara memukul menggunakan tangan mengepal dan mengenai pipi hidung dan pundak. Selain itu juga menendang beberapa kali, hingga mengakibatkan luka-luka dan berujung kematian.
Dan menurut jaksa perbuatan terdakwa juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni ikut melakukan penganiayaa secara bersama-sama hingga menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu seusai sidang, Suyanto Siregar SH selaku Koordinator Tim Pengacara terdakwa AY, mengatakan harapannya agar sidang kedepan berjalan fair dan baik.
“Kita juga meminta pada terdakwa minta maaf pada keluarga korban dan sebagai warga yang baik mematuhi hukum,” ujar Suyanto didampingi anggota tim Tommy Harahap SH, Kokok Sudan Sugijarto SH MM, Sura'ie SHI, Martinus Triastantra SH, Timbul Maringan Parsaulian Sinaga SH MM dan Sahid Supriyanto SH. (Agn)
