Pasutri Divonis 4 Bulan karena Menempati Rumah yang Sudah Dijual

share on:
Terdakwa Agus Artadi dan Yenny Indarto berdiri (kanan) mendekati tim pengacaranya usai sidang pembacaan putusan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada sepasang suami isteri (Pasutri), Agus Artadi (59) dan Yenny Indarto (58), masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Vonis majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Bidianto.

Warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ini dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama di dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dan atas permintaan yang berhak atau tidak seluruhnya tidak pergi dengan segera.

“Menyatakan terdakwa Agus Artadi dan Yenny Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memasuki rumah secara bersama-sama dengan melawan hukum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing  selama 4 bulan,” tegas Hakim Ketua dalam purusannya, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).

Menanggapi vonis, dengan tegas JPU menyatakan pikir-pikir, karena akan berkonsultasi dengan atasannya untuk mengambil sikap sebelum batas waktu 7 hari kedapan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan banding.

“Karena terdakwa sudah menyatakan banding, kami pikir-pikir dulu. Saya akan konsultasikan dengan pimpinan. Tapi yang jelas putusanya sudah terbukti sesuai dengan yang kami minta artinya perbuatan terdakwa terbukti,” terang Edi.

Agus Artadi dan Yenny Indarto melalui Ketua Tim Penasehat Hukum, Oncan Poerba menyatakan keberatan dengan vonis majelis hakim. Pihaknya bersikap untuk mengajukan upaya banding.

“Putusan hari ini menyimpang daripada hukumnya, sebab sejak dari awal sudah kita sampaikan itu menyangkut jual beli dan kaitanya dengan keperdataan, makanya kita langsung menyatakan banding,” tandasnya.

Terungkap di persidangan, perkara ini bermula dari Gemawan Wahyadhiatmika dan isterinya bernama Julia mendapat informasi dari Jauw Tjong Gie alias Anton, bahwa ada tanah beserta bangunan yang akan dijual di Jalan Magelang No 14 Cokrodiningratan, Jetis Kota Yogyakarta milik terdakwa bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40/2018 tanggal 27 September 2018 seluas tanah 199 M2 dan luas bangunan 298 M2

Setelah pengecekan ke lokasi, Gemawan Wahyadhiatmika dan isterinya Julia bertemu langsung dengan pemilik Agus Artadi dan Yenny Indarto, membenarkan akan menjual tanah dan bangunan dimaksud seharga Rp 6,5 miliar.

Selang beberapa waktu kemudian, dilakukan transaksi. Pembayaran senilai Rp 5 milar dibayarkan melalui Bank BPD DIY Cabang Wates karena (SHGB) Nomor 40/2018 sedang jadi jaminan hutang terdakwa di bank tersebut.

Setelah proses pembayaran rumah selesai, pasangan Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia melakukan pembayaran kepada Antoni. Pembayaran yang dilaksanakan dalam beberapa tahap tersebut dilakukan berbentuk barang alat semprot senilai Rp 1,25 miliar atas kesepakatan, persetujuan dan sepengetahuan kedua terdakwa, sebab sebelumnya Agus Artadi dan Yenny Indarto memiliki pinjaman senilai kepada Antoni Rp 1,5 miliar.

Dalam proses jual beli atas kesepakatan bersama maka terbitlah SHGB Nomor 343/Cokrodiningratan atas nama Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika.

Setelah semua proses pembayaran selesai, Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia hendak menempati rumah tersebut. Namun terdakwa tak bersedia pindah. Alasannya karena mereka merasa tak memiliki hutang Rp 1,5 miliar kepada Antoni sehingga menganggap Gemawan dan Yulia baru melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar. 

Meski somasi sebanyak 2 kali telah dilayangkan namun kedua terdakwa tetap menempati tanah beserta bangunan dengan alasa bahwa masih ada kekurangan senilai Rp 1,5 miliar yang belum dibayarkan. Sehingga terdakwa dilaporkan ke kepolisian, dan bergulir ke pengadilan. (Eko Purwono)

 

 

 


share on: