Yogyapos.com (YOGYA) - Kondisi satu minggu terakhir, penyebaran Virus Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah sangat eksesif dan jumlah penderita Covid-19 mengalami kenaikan signifikan sehingga berdampak serius terhadap keselamatan warga, membuat semua pemangku kepentingan harus menyikapinya secara serius.
Sesuai ajaran Islam, sebagaimana ditulis oleh Al-Syatibi dalam Al-Mufaqat fi Usul Al Syariah, bahwa tujuan Allah SWT menetapkan hukum syariah (maqashid syariah) adalah demi terwujudnya mashlahat hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu maka menjaga jiwa (hifdzu-nafs) adalah menjadi hal yang diutamakan dalam implementasi maqashid syariah.
Dengan latar belakang tersebut, Dewan Pengurus Wilayah Partai Ummat DIY,
Dalam rilisnya yang diterima yogyapos.com, Selasa (29/6/2021) merekomendasikan beberapa hal:
Pertama, Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah-langkah yang efektif dan terukur, termasuk upaya melakukan "rem darurat" untuk membatasi mobilitas warga dengan melakukan pembatasan sosial yang berskala massif, jika diperlukan dengan melakukan karantina wilayah (lockdown), dalam 15 hari ke depan, untuk mengurangi resiko penyebaran yang semakin tidak terkendali.
Kedua, Sebagai konsekwensi dari penerapan pembatasan sosial tersebut, maka untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan refocusing anggaran yang ada pada APBD Tahun Anggaran 2021, baik pada tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota,
serta jika memungkinkan secara aturan perundang-undangan, juga yang ada pada alokasi Dana Keistimewaan (Danais), demi menjamin keberlangsungan kehidupan warga menghadapi kondisi kedaruratan dengan pemberlakuan pembatasan sosial tersebut.
“Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Kabupaten/Kota perlu menempuh langkah-langkah cepat dengan menggunakan hak-hak dewan, seperti Hak Legislasi, Hak Penganggaran dan Hak Pengawasan, sesuai kewenangannya untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah merumuskan program penanganan kondisi kedaruratan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat mengajak seluruh elemen warga di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bahu-membahu membangun solidaritas dan kegotongroyongan, bersama-sama menghadapi kondisi kedaruratan ini,” tegas Ketua DPW Prtai Umat DIY Dwi Kuswantoro SE MEK selaku penanda tangan bersama Sekretarisnya, Iriawan Argo Widodo SIP.
Dwi juga menyatakan, DPW Partai Ummat mendukung seruan yang telah dikeluarkan oleh MCCC Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) DIY yang mendesak Pemerintah Daerah betul-betul serius menangani penyebaran Virus Corona yang semakin tidak terkendali. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD perlu memberi contoh kepada masyarakat dengan menghentikan segala kunjungan kerja ke luar daerah, serta kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar
protokol kesehatan.
“Kami meminta kepada semua jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Ummat se Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan seruan Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat yaitu bersama-sama komponen masyarakat lainnya membantu mengurangi beban saudara-saudara kita di wilayah masing-masing, termasuk membentuk Satgas Covid-19 dan Tim Advokasi, untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk keluarga yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman), mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya secara memadai,” pungkasnya. (*)
