Yogyapos.com (SLEMAN) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tempel Kabupaten Sleman menggencarkan pengawasan mensikapi perkembangan dinamika politik Pilkada 2024, salah satunya terkait ujaran kebencian dan penyebaran hoaks (berita palsu).
Ketua Panwascam Tempel Prasetyo Wibowo ST mengatakan, sebagai bagian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panwascam memiliki wewenang untuk menindak ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dalam konteks kampanye pemilihan calon bupati dan wakil bupati.
“Bawaslu berperan penting dalam menjaga agar proses Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari ujaran kebencian serta informasi palsu yang dapat memecah belah masyarakat,” ujar Bowo kepada yogyapos.com, Kamis (26/9/2024).
Menurut Bowo, pengawasan terkait ujaran kebencian dan hoaks pada Pilkada bertujuan untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan aman dan kondusif.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif,” jelasnya.
Dijelaskan, regulasi telah mengatur dalam kaitan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Termasuk pedoman Bawaslu tentang penanganan ujaran kebencian dan berita hoaks dalam Pemilu,” tandasnya.
Bagi pelanggar dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang dilakukan melalui media elektronik dan penerapan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang relevan dalam konteks pemilu.
“Pasal 28 ayat (2) disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Pasal 45A ayat (2) pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sambungnya.
Bawaslu tidak hanya memiliki tugas pengawasan, tetapi juga penindakan. Jika ditemukan pelanggaran terkait ujaran kebencian atau hoaks dalam Pemilu, maka pelaku dapat dijerat sanksi berupa sanksi administratif.
“Bisa berupa peringatan atau diskualifikasi calon (dalam kasus berat),” tandanya.
Sedangkan sanksi pidana, melalui kerja sama dengan Sentra Gakkumdu, pelanggaran terkait ujaran kebencian dan hoaks bisa dibawa ke ranah pidana berdasarkan UU Pemilu, UU ITE, atau KUHP. Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran, bisa dilayangkan langsung ke kantor Panwascam Tempel atau ke nomor ponsel 085601821134 atau di email: tempel.panwascam [email protected] bisa juga di IG Panwascamtempel.
“Kami mohon partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran selama berlangsung tahapan Pilkada 2024,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Pemungutan suara serentak akan digelar pada 27 November 2024. (Opo)
