Paguyuban Lurah dan Pamong Sleman Tolak Rekomendasi Hasil Audiensi Apdesi

share on:
Para wakil paguyuban Perangkat Kalurahan usai tandatangani penolakan rekomendasi hasil audiensi Apdesi, Senin (31/10/2022) || YP-Agung DP

Yogyapos pos.(SLEMAN) - Paguyuban Suryo Ndadari sebagai wadah Lurah serta Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman menolak 11 rekomendasi Audensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI) Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022.

Penolakan dituangkan dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Suryo Ndadari Irawan SIP, di Rumah Makan Pringsewu Mlati, Sleman, Senin (31/10/2022). 

“Dari 11 rekomendasi tersebut poin 4 yakni masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah) menjadi salah satu wacana yang perlu ditelaah lebih cermat baik dari aspek yuridis atau tata kelola pemerintahan,” kata Irawan saat membacakan sikapnya di depan para wartawan.

Irawan lebih lanjut mengatakan, secara kedudukan tugas dan fungsi antara Lurah dengan Pamong Kalurahan sangat jelas batas perbedaannya. Demikan halnya dengan penetapan masa jabatannya yang perlu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing, hal itu telah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Lurah Irawan menunjukkan berkas penolakan yang telah ditandatangani bersama || YP-Agung DP

Menurutnya, sebagai unsur staf serta unsur pendukung Kepala Desa (Lurah) setiap periode 6 tahun harus mengakhiri masa tugasnya sebagaimana wacana DPP APDESI maka akan sangat mengganggu proses pembangunan di tingkat Kalurahan Indonesia kebijakan pembangunan dan tata tertib adminitrasi pemerintahan akan sangat merugikan pelayanan masyarakat.

Disamping itu akuntabilitas penyelenggarahan pemerintahan Kalurahan juga sangat tidak terukur apabila setiap 6 tahun Lurah dan seluruh Pamong harus berhenti diganti dengan yang baru.

“Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan jabatan Lurah. Wacana itu perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undang serta dapat menciderai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Irawan.

Sementara perwakilan Paguyupan Dukuh Kabupaten Sleman (Cokropamungkas) Sukiman mengungkapkan, statemen dari APDESI yang sudah menjadi rekomendasi diserahkan ke Mendagri ini, cukup menggelisahkan para dukuh karena di tahun-tahun politik seperti ini sangat mudah untuk menerima masukan apapun untuk dijadikan landasan hukum perangkat desa dalam hal merubah merevisi Undang Undang No.6 tahun 2012 yang nantinya akan mencelakakan bagi pamong atau perangkat desa se Indonesia khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta utamanya Kabupaten Sleman.

Penandatangan bersama surat penolakan rekomendasi hasil audiensi Apdesi || YP-Agung DP

“Berangkat situasi saat ini menjelang 2024 DPR RI dekat dengan pamong kalurahan dan masyarakat salah satunya APDESI. Makanya kekhawatiran kami kalau tidak mengambil langkah untuk mengambil statemen dan detailnya kalau yang ada poin nomor 4 masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Lurah Desa ini memang terjadi di wilayah lain masalahnya.

“Paguyupan Dukuh menolak tegas untuk jangan sampai rekomendasi ini diterima dalam rangka merevisi UU No 62 Tahun 2012,” tandas Sukiman. 

Kegiatan diakhiri dengan membubuhkan tandan tangan pernyataan sikap dari  perwakilan paguyuban Perangkat Kalurahan diantaranya, Irawan SIP (Manikmaya), Jhohan Enri K (Carik Sembada), Andi Prasetya (Makmure), Wijayanto (Jagabaya Sembada), Prasetya S (Kalimasada), Samsu Triadi (Danarta), Lilik Harmanto (Hasto Broto), Suhartono (Pangripto) dan Sukiman (Cokropamungkas). (Agn)

 


share on: