Yogyapos.com (BANTUL) - Dua kasus aborsi berhasil diungkap petugas Polres Bantul, Polsek Jetis, Imogiri dan Kasihan. Dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing ASW (18) warga Bantul dan AU (21) mahasiswi asal Kalimantan kini diamankan di Mapolres Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK kepada wartawan menyatakan, pengungkapan kasus itu menyusul laporan warga yang mendapatkan pusara baru di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Canden, Bantul. Padahal di wilayah tersebut tak ada warga yang meninggal dunia. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Ini dua kasus dari tersangka berbeda. Tersangka pertama berhasil damankan warga saat sedang nyekar di makam Canden pada Sabtu 11 Februari siang di wilayah Canden Jetis Bantul,” kata AKBP Ihsan SIK, Rabu (16/2).
Hasil penyidikan diakui tersangka terpaksa melakukan aborsi orok hasil hubungan gelap (hugel) dengan pacarnya atas insiatif sendiri.
Selama pacaran tidak disetujui oleh orangtuanya, sehingga nekat melakukan hugel hingga hamil sekitar 5 bulan. Kemudian kalut dan nekat mengugurkan orok tak berdosa itu di rumah dan memakamkannya di TPU Canden.
Sedanngkan tersangka AU setelah menggugurkan bayi yang dikandunnya dan membuangnya di daerah Tamantirto, pada 22 Januari 2022. Tapi tiga jam kemudian berhasil diamankan polisi ke Palsek Kasihan. Keduanya mengaku menggugurkan orok dalam kandungan dengan cara meminum obat tertentu (berupa pil) dengan dosis sangat tinggi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti antara lain hasil test USG dari rumah sakit, beberapa butir obat enis dan merk tetentu, gunting, pakaian dan sebuh batu nisan bertuliskan nama bayi perempuan yang diaborsi dikuburkan di Canden.
Kapolres mengtakan belum memintai keterangan lelaki yang disebut-sebut sebagai pasangan masing-masing tersangka sekaligus sebagai penyebab kehamilan itu.
“Mereka belum kami hadirkan, karena kedua teesangka melakukan aborsi atas inisiatif sendiri. Namun juga tidak menutup kemungkinan nantinya bila proses hukum kasus ini memerlukan lelaki dimaksud, juga akan kami hadirkan dan diperiksa,” jelas AKBP Ihsan.
Perbuatan kedua tersangka dipersalahkan melanggar pasal 194 RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu juga pasal 174 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 346 7 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal pidana 10 tahun penjara. (Spd)
