Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY melalui Operasi Narkoba Progo 2022 mengungkap 43 kasus peredaran narkoba di wilayah DIY, serta menangkap puluhan orang yang kini berstatus sebagai tersangka. Sedangkan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 100 juta.
Wakil Direktur Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, dalam operasi Narkoba Progo Operasi yang digelar sejak 27 Juni sampai 10 Juli 2022 sebanyak 20 kasus telah berhasil dan non target operasi dibongkar 23 kasus.
“Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu mencapai Rp 100 juta rupiah. Ini artinya sekitar dua ribu orang bisa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba,” jelas Bakti Andriyono didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum kepada wartawan, di Lobi Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022).

Para tersangka penyalahguna narkoba || YP-Eko Purwono
Barang bukti yang berhasil disita terdiri ganja seberat 65,09 gram, Sabu dengan bobot 79,52 gram, Tembakau Gorila dengan berat 31,57 gram, psikotropika sebanyak 1.009 butir kemudian 5.768,5 butir obat keras.
Terdapat dua kasus menonjol diantaranya peredaran sabu di daerah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman yang berhasil ditangkap sebanyak tiga tersangka masing-masing MNB (26), AS (36) juga FH (30) yang berasal dari Tempel dan Magelang.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan || YP-Eko Purwono
“Dari kasus di Tempel disita sebanyak tiga paket sabu dengan jumlah total 0,5 gram. Tersangka AS, FH dan MNB membeli sabu melalui sebuah akun sosmed seharga Rp 550 ribu dengan transaksi transfer bank,” ungkapnya.
Selain itu, anggota mengembangkan operasi pengejaran bandar sabu hingga ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah dengan tersangka RAR (21) dan
FDH (25) keduanya warga Sukoharjo dan ditemukan sebanyak 8 paket sabu dengan total berat sekitar 62,38 gram.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Opo)
