Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY berhasil mengungkap 13 kasus dari hasil Operasi Curas Progo 2022 yang dilangsungkan selama 14 hari, mulai 15 sampai dengan 28 Juli 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan mengatakan selama kegiatan dilibatkan sebanyak 289 personel terdiri dari anggota Polda DIY berjumlah 76, Polresta Yogyakarta 55, Polres Sleman 55, Polres Bantul 38 orang, Polres Kulon Progo 33 dan Polres Gunungkidul 32 personel.
“Hasilnya dari 13 kasus yang bisa diungkap dan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 15 orang merupakan target operasi dan 1 orang non target operasi,” jelas Nuredy didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Mapolda DIY, Sabtu (29/5/2022).
Sambungnya, dari pengungkapan kasus, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan, diantaranya inisial AG (18) SA (32) dan YP (29) hasil ungkap anggota Polda DIY. Kemudian ada empat tersangka yakni MG (34), MP (21), RD (25) dan M (39), lalu di wilayah hukum Polres Sleman ditetapkan sejumlah tersangka yakni inisial NA (27), FP (24) dan AWN (35).
“Polres Gunungkidul menangkap tersangka berinisal MS (25), Polres Bantul menetapkan tiga tersangka MA (19), MHS (18) dan HA (40) dan Polres Kulonprogo menetapkan tersangka NTW (30). Rata- rata merupakan residivis seperti perampasan dan pengancaman,” beber dia.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan, diantaranya senjata api air soft gun, STNK, ponsel atau HP, pakaian dan sepeda motor.
“Diamankan pula uang tunai sebanyak Rp 272.000,” imbuhnya. (Opo)
