Oon Nusihono Divonis Penjara 3 Tahun, Terbukti Menyuap Walikota Yogyakarta

share on:
Oon Nusihono (kemeja putih) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summareco Agung Tbk.

Majelis Hakim diketuai Djauhar Setyadi menegaskan, perbuatan Oon Nusihono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap Haryadi Suyuti yang ketika itu sebagai Walikota Yogyakarta, untuk pengurusan izin IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta.

Selain menjatuhkan vonis tiga penjara Oon juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam lebih dengan alasan majelis hakim masih melakukan musyawarah. Atas molornya persidangan dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta. 

“Persidangan gak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta,” ujar Maqdir Ismail salah penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono. Kemudian langsung menuju mobil yang sudah menunggu diparkiran halaman PN Yogyakarta.  

Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (*)

 


share on: