Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Buka Ruang Diskusi dan Konsultasi

share on:
Dr Arief Budimanta || YP/Fadholy

Yogyapos.com (SLEMAN)  - Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu menuai pro dan kontra. Yang sedang santer terjadi adalah wacana pemerintah menggulirkan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang direspon penolakan oleh massa dan masyarakat pekerja.

Stafsus Presiden RI, Dr Arief Budimanta menjelaskan, dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. Dengan RUU Cipta Kerja, perubahan struktur ekonomi diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga di angka 5,7%-6,0%.

“Mengenai porsi substansi, RUU yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal ini membahas soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM maupun koperasi sebanyak 86,5%. Sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi. Pemerintah pun membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berdiskusi membahas RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, sebelum diundangkan,” kata Arief dalam Diskusi Publik di Auditorium Fisipol UGM, Kamis (12/3).  

Terkait banyaknya aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cilaka, Arief menilai itu hal yang wajar dan lumrah terjadi. Setiap kebijakan selalu menuai pro dan kontra. “Proses diskusi publik sudah terjadi. Proses konsultasi juga sudah dilakukan ketika penyusunan draft. Naskah ini telah disiapkan pada masa periode pertama Presiden Jokowi, dan kini substansi coba diperluas dan disempurnakan,” imbuh Arief Budimanta.

Sementara itu Sosiolog UGM, Dr Arie Sujito mengatakan, para akademisi dan mahasiswa memiliki tanggung jawab dalam mengawal RUU ini. Tujuannya sangat jelas, agar dapat diketahui plus dan minus dari RUU ini supaya dapat menghasilkan Undang-undang yang benar-benar baik untuk rakyat.

“Omnibus Law diluncurkan untuk memangkas beragam birokrasi seperti yang disampaikan pemerintah. Negara menghadirkan Omnibus Law untuk menjawab agar memangkas banyaknya peraturan yang ada. Namun dilematisnya malah menjadikan suatu hambatan. Negara kita ini negara banyak peraturan. Omnibus Law sebenarnya ingin menjawab itu supaya tidak ada aturan-aturan yang sebenarnya menjadi jeratan baru,” tegasnya. (Dol)

 

 


share on: