Ombudsman RI Sampaikan Saran pada Polri Terkait Penanganan Covid-19

share on:

Yogyapos.com (JAKARTA) - Anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu, mengungkapkan beberapa temuan terkait Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI di Masa Pandemi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Fokus temuan pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri di masa pandemi Covid-19. 

“Hasil kajian tersebut telah disampaikan ke Kemenko Polhukam, Kepolisian RI, dan Satgas Penanganan Covid-19 secara daring 28 Agustus 2020 lalu. Datanya diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia kurun waktu April-Mei 2020,” sebut Ninik di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima yogyapos.com, Minggu (30/8/2020).

Ombudsman RI menyarankan beberapa perbaikan kepada Polri, antara lain pelayanan administrasi masa pandemi, yakni memaksimalkan proses pelayanan yang dapat diterapkan secara online seperti SIM, STNK, SKCK. Tujuannya adalah meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

Selanjutnya, proses penyidikan supaya dibuatkan edaran resmi. Edarannya dilengkapi petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka penyidikan menggunakan teknologi digital. Tentunya tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak Tersangka dan Saksi.

“Di samping itu meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana masa pandemi Covid-19,” kata Ninik Rahayu.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, memberikan apresiasi terhadap kajian Ombudsman RI. Ia berpesan agar Polri dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Polda dan Polres setempat, mulai infrastruktur hingga SDM guna membantu pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan.

”Dengan begitu Satpol PP akan memiliki tingkat profesionalisme lebih tinggi. Kami juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat produktif membantu menangani kejadian ataupun  pengamanan di beberapa daerah,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto mewakili Kapolri, menyatakan bahwa Polri telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II. Karena bencana Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuatlah penyesuaian struktur dan inovasi menangani pandemi, baik di tingkat Mabes maupun Polres. Kabaharkam menekankan perlunya Polri, TNI, serta instansi lain bergandengan tangan menangani pandemi ini, mulai dari keamanan masyarakat sampai ketersediaan pangan.

“Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” tutur Komjen Agus.

Menko Polhukam diwakili  Asisten Deputi 2, Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Brigjen Dr Eriadi, mengutarakan munculnya permasalahan-permasalahan pandemi Covid-19 berkaitan proses penegakan hukum. Diantaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP, dan  pemeriksaan Saksi. Kemenko Polhukam akan menyampaikan pada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi tepat serta berkoordinasi dengan instansi lainnya.

Ketiga lembaga mengapresiasi temuan dan kajian Ombudsman RI sebagai bentuk upaya perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sebaliknya, Ombudsman pun mengapresiasi peran dan fungsi Polri sebagai garda terdepan melakukan pengamanan di beberapa daerah. Diharapkan saran-saran yang disampaikan Ombudsman terkait temuan bisa dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Polri. (*/Muf)

 


share on: