Oknum Wartawan Tersangka Pencurian di DPRD Sleman Minta Maaf dan Ajukan RJ

share on:
Suyanto Siregar salah satu kuasa hukum tersangka, menunjukkan bukti surat permintaan maaf || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – BAM (37) oknum wartawan tersangka pencurian kamera Handycam di kantor DPRD Sleman secara resmi telah menyatakan permintaan maaf kepada seluruh pihak.

Permintaan maaf dilayangkan tersangka melalui tim kuasa hukumnya, Suyanto Siregar SH dan  Richardus F Talubun SH MH dari kantor hukum Law Office Suyanto Siregar SH &  Deddy Suwadi SH  yang beralamat di Nologaten Sleman.

BACA JUGA: Mabes Polri Gerebek Rumah Produksi Kripik Pisang Narkotika di Bantul, 3 Orang Produsennya Ditangkap

“Klien kami telah meminta maaf ditujukan kepada pimpinan DPRD Sleman, fraksi -fraksi dan bagian Sekretariat DPRD. Termasuk permohonan maaf kepada seluruh pekerja jurnalis yang bertugas di wilayah DIY, khususnya di Kabupaten Sleman,” kata Suyanto kepada yogyapos.com, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar Hadir di Haul Habib Ali Alhabsyi

Lebih lanjut disampaikan, terkait profesi sebagai wartawan, dirinya menandaskan sepatutnya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas peristiwa tersebut dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf.

“Pada kesempatan ini, terkait profesi kliennya sebagai wartawan menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan peliputan seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah Kabupaten,” tandas dia.

BACA JUGA: UMKM di Sleman Mencapai 109.673, Pemkab Prakarsai Temu Bisnis dengan Mbizmarket

Selain itu, tersangka menyatakan tidak akan melakukan perselisihan dikemudian hari dengan pihak pelapor maupun dengan sesama jurnalis yang biasa melakukan peliputan di wilayah Sleman. 

“Bahwa klien kami menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan apabila klien kami tidak mematuhi atau mengulangi perbuatannya, maka klien kami bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

BACA JUGA: Tips Olah Ide Kreatif Kamu Pakai Tablet

Kepada pihak kepolisian yang menangani perkara dalam sangkaan Pasal 362 KUHP berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/219U2021SPKT/Sek SLM/RESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 25 Oktober 2023 agar dapat diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).

“Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Sleman agar kasus yang menimpanya tersebut dapat diselesaikan secara restoratif justice atau damai dan kekeluargaan,” tutur dia. 

BACA JUGA: Pria yang Viral Hina Pendukung Israel Diamankan Polisi, Tinggal di Kecamatan Rajeg Tangerang

Sebelumnya, pelaku diduga mencuri kamera handycam berikut perangkat wireless video transmitter milik DPRD Sleman senilai puluhan juta rupiah, yang terjadi di ruang sidang paripurna DPRD Sleman pada 25 Oktober 2023. Pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Kapanewon Depok pada tanggal 26 Oktober dini hari. (Opo)

 

 

 

 


share on: