Oknum Pengelola Spa Diringkus, Diduga 43 Kali Terima Sabu

share on:
Petugas BNN lakukan penyisiran di TKP || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan DT (41) pengelola tempat hiburan Spa di wilayah Jombor, Jalan Magelang, Sleman.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika melalui jasa pengiriman tujuan Sleman. Selanjutnya dilakukan penyelidikan undercover, surveillance, eliciting dan profiling terhadap penerima paket kiriman tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku penerima paket kiriman merupakan pengelola tempat hiburan  yang berada di jalan Magelang dengan inisial DT. 

Berdasarkan penelusuran data diperusahaan jasa pengiriman, pelaku telah menerima paket sebanyak 43 kali dari pengirim dengan inisial JN yang berasal dari Medan selama periode tahun 2020 hingga November 2021. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas melakukan penangkapan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 15.00 di lokasi hiburan tersebut,” kata Andi Fairan dalam siaran pers yang diterima yogyapos.com, Senin (8/11/2021).

Dari penangapan tersebut, pelaku  mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan. Sebagai upaya mengelabuhi, sabu dimasukkan bersama dengan bubuk kopi merk Sidikalang. Lalu dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti lain, didapati pula keterlibatan pelaku lain yakni perempuan Inisial M (25) dan pria inisial DW (43) serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY.

“M dan DW ikut diamankan dikarenakan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,45 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap dia.

Pelaku mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,45 gram dari seseorang bernama inisial LDW yang beralamatkan di Medan, Sumatera Utara melalui aplikasi  Whatsapp. Pemesanan paket narkotika dilakukan  melalui Handphone milik pelaku.

“Ia membeli paket tersebut dengan harga Rp 1.200.000 per paket, karena Ia membeli 3 paket, pelaku harus membayar sebanyak Rp 3.600.000. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Rekening BCA a.n LDW. Transfer dilakukan sebanyak dua kali. Nominal pertama adalah Rp 2.500.000 dan yang kedua Rp 500.000. LDW memberikan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 karena memiliki hutang kepada DT sebanyak Rp 3.000.000.

Potongan tersebut sebagai cicilan atas hutang yang dimiliki LDW. Dengan rincian Rp 600.000 sebagai potongan harga sabu dan Rp 400.000 sebagai potongan ongkos kirim dari Medan ke Yogyakarta. Paket berisi Narkotika tersebut dikirim oleh seseorang dengan nama JN dan beralamatkan di Medan. Pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti dan dimana LDW berada,” katanya.

Imbuh Andi, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

“Atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan dimankan sejumlah barang bukti salah satunya narkotika jenis sabu dengan berat 3,45 gram,” pungkasnya. (*/Opo)

 


share on: